Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transjakarta Blok M Soetta Rp 15 Ribu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan tarif bus Transjakarta rute Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 15 ribu yang mulai diberlakukan pada 1 September 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Jumat, 31 Juli 2026.
Kebijakan tersebut diambil setelah melakukan kajian serta mempertimbangkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan rute bus Transjabodetabek tersebut yang mencapai angka di atas 97 persen.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan optimismenya bahwa masyarakat pengguna moda transportasi publik dapat menerima penyesuaian harga resmi dari yang sebelumnya merupakan tarif uji coba sebesar Rp 3.500.
"Yang pertama, saya ingin menjawab mengenai Transjabodetabek dari Blok M ke bandara. Setelah mendapatkan masukan dan juga kerja sama dengan berbagai lembaga, tingkat kepuasan publik untuk bus Transjabodetabek ini lebih dari 97%," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Pihak Pemprov DKI menetapkan nominal tersebut sebagai angka wajar berdasarkan masukan publik lantaran tarif awal dianggap terlalu murah untuk operasional angkutan bandara.
"Dan ketika kami menanyakan kira-kira berapa yang angka yang wajar untuk penyesuaian harga, karena enggak mungkin harganya terlalu murah Rp3.500, hampir sebagian besar menyampaikan angka yang sekarang kita putuskan yaitu Rp15.000. Dan itu mulai berlaku tanggal 1 September," ungkap Pramono Anung.
Pramono menambahkan bahwa nominal baru tersebut relatif sangat terjangkau jika dibandingkan dengan moda transportasi ke bandara lainnya yang tersedia saat ini.
"Dan itu pun kalau dibandingkan dengan transportasi yang lain masih jauh lebih murah. Sehingga dengan demikian kami meyakini masyarakat pasti bisa menerima itu, itu yang pertama," ungkap Pramono Anung.
Di sisi lain, penetapan harga tiket angkutan umum ini secara teknis telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta.
"Pak Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta, ya, dengan tarif Rp 15 ribu," ujar Kadishub DKI Budi Awaluddin.
Dinas Perhubungan menegaskan bahwa perubahan nominal ini murni merupakan skema penetapan tarif permanen pasca-uji coba, bukan bentuk kenaikan harga tiket.
"Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan. Karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba, ya. Jadi ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial, ya," ungkap Budi Awaluddin.
Penerapan tarif permanen sebesar Rp 15 ribu untuk koridor Blok M menuju Bandara Soetta ini akan berlaku secara menyeluruh mulai awal September 2026.