Polri Tangkap Pilot Asing Kurir Sabu dan Ekstasi di Bandara Soetta
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pilot maskapai penerbangan asing, Mohd Saufi bin Othman, di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB karena membawa 26 kilogram ekstasi dan sabu, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Bea Cukai mencurigai koper milik Saufi sewaktu melewati pemeriksaan X-ray bagasi. Petugas lantas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap koper dan pemiliknya di ruang kantor Bea Cukai hingga menemukan belasan paket narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa tersangka telah berulang kali melakukan aksi pengiriman barang haram tersebut melalui jalur udara.
"Tersangka Saufi sudah tiga kali membawa narkotika. Yang pertama, membawa narkotika jenis sabu ke Sabah, kemudian yang kedua membawa sabu sebanyak 7 kg ke Jakarta, dan yang terakhir ini membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta, namun berhasil digagalkan," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Pemeriksaan intensif menunjukkan barang bawaan pilot tersebut terdiri dari puluhan ribu butir ekstasi serta paket sabu-sabu.
"Petugas melihat salah satu koper yang mencurigakan, setelah koper tersebut di ambil oleh pemiliknya atas nama Mohd Saufi bin Othman yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing," katanya.
Petugas Bea Cukai menemukan barang bukti dalam jumlah besar saat membongkar koper tersangka di area pemeriksaan.
"Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar berisi ekstasi dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu," imbuhnya.
Atas temuan tersebut, pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saufi mengaku mendapat imbalan puluhan ribu ringgit untuk mengantar paket tersebut.
"Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah RM 50.000," imbuhnya.
Rencananya, tersangka akan menunggu instruksi dari seseorang di Malaysia untuk menyerahkan koper tersebut kepada pemesan di sebuah hotel di Jakarta. Hasil tes urine mengonfirmasi Saufi positif mengonsumsi sabu, ekstasi, dan kokain, dan kini tersangka telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lanjutan.