BGN Buka Suara Soal Putusan MK Terkait Anggaran Makan Bergizi Gratis
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan pihaknya siap menjalankan keputusan pemerintah terkait alokasi dana program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program tersebut pada Jumat (31/7/2026). Sebagai lembaga operasional pemerintah, BGN berkomitmen untuk mengikuti seluruh kebijakan yang ditetapkan oleh negara dan kementerian terkait dalam penyusunan anggaran mendatang. "Kami adalah lembaga pemerintah operasional, kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan negara, kebijakan dari pemerintah," kata Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers.
BGN juga menegaskan kesiapannya untuk merealisasikan program MBG sesuai besaran dana yang nantinya dialokasikan oleh Kementerian Keuangan bersama Badan Anggaran.
"Tentu saja ini nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kemenkeu, dan Badan Anggaran, kami BGN adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apapun tugas dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya," ujar Sudaryono. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa dana pendidikan dalam APBN tidak boleh digunakan untuk pelaksanaan MBG karena program tersebut bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Pemisahan anggaran MBG dari alokasi dana pendidikan wajib diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028, sehingga penyusunan APBN 2026 dan 2027 yang sedang berjalan tidak diwajibkan langsung mengubah strukturnya. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara lantaran alokasi dana pendidikan dinilai harus fokus pada prioritas peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan guru, sarana prasarana, serta pemerataan akses sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.