Pria di Jakarta Barat Hantam Pacarnya Hingga Tewas Pakai Palu

Share

Aksi penganiayaan hingga tewas dilakukan oleh pria bernama Endang (54) terhadap kekasihnya, Muzalipah (52), menggunakan palu di kos kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (29/7/2026). Insiden tragis tersebut dipicu rasa cemburu usai korban mendapati pesan wanita lain di ponsel pelaku.

Aparat kepolisian menerima laporan penemuan jasad korban pada hari yang sama pukul 18.50 WIB. Penemuan jasad ini terungkap setelah warga mendapati bercak darah menetes hingga ke lantai satu rumah kos, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Percekcokan sengit meletus usai korban memeriksa telepon genggam milik tersangka dan menemukan pesan singkat dari perempuan lain.

"Selang beberapa waktu, korban melihat HP milik tersangka terdapat chat WhatsApp dengan wanita lain sehingga korban cemburu dan menanyakan kepada tersangka tentang maksud chat tersebut," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy.

Pertikaian itu makin memanas hingga berujung pada aksi kekerasan fisik menggunakan alat pertukangan yang berada di lokasi kejadian.

"Korban sempat mengambil palu dan hendak memukul tersangka, namun bisa ditangkis. Kemudian palu tersebut direbut oleh tersangka, lalu tersangka memukul ke arah korban memakai palu sebanyak empat kali sehingga korban mengalami luka di bagian kepala," jelas Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy.

Pasca-kejadian, tersangka melarikan diri ke kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan. Pihak kepolisian bergerak cepat menangkap tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam dengan tindakan tegas akibat berupaya melawan.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur. Akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Panit II Resmob Iptu Dally Gumay.

Tersangka selanjutnya digiring ke gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lanjutan.

"Untuk pasal yang dikenakan, kami menerapkan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Panit II Resmob Iptu Dally Gumay.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author