Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Efisiensi Sebelum Minta Anggaran
Kementerian Dalam Negeri menolak permintaan tambahan anggaran dari pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal sebelum dilakukan efisiensi APBD. Penegasan ini disampaikan usai rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya bakal membedah struktur APBD terlebih dahulu untuk menyisir pos belanja yang bisa dihemat. Langkah evaluasi mendalam ini diambil guna mencegah daerah bergantung pada alokasi dana tambahan dari pusat.
"Kita akan sangat hati-hati. Jangan nanti daerah nanti pikir, 'Wah, ini karena mau ada top-up nanti tenang-tenang saja'. Nggak, nggak," ujar Tito.
Kemendagri mengungkapkan bahwa penelusuran tim ahli di Nusa Tenggara Timur berhasil menekan belanja operasional, perawatan, dan pemeliharaan yang berlebihan. Hasil penghematan anggaran tersebut akhirnya dialokasikan untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kasus misalnya NTT menyampaikan tidak cukup. Saya akan datangkan tim untuk mengupas seluruh, membedah belanjanya. Dan ternyata bisa diefisiensikan dari belanja-belanja operasional, perawatan, pemeliharaan yang saya anggap kita anggap berlebihan. Dan itu ternyata bisa untuk membayar PPPK," ujar Tito.
Pola efisiensi serupa juga diterapkan saat menyelesaikan persoalan pembayaran hak pegawai di Kota Tidore Kepulauan. Pengawasan ketat dilakukan langsung oleh pejabat tingkat pusat untuk memastikan sisa alokasi belanja dapat dialihkan secara optimal.
"Kemarin kasus Tidore ramai kan? Turun tim kita me sana, Pak Dirjen Keuangan Daerah menurunkan tim ke sana bersama Irjen. Dibedah belanja-belanja operasional, ternyata bisa juga untuk diefisiensikan, digunakan untuk belanja," kata Tito.
Di sisi lain, kendala pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Kementerian Keuangan yang belum penuh disalurkan turut memicu persoalan anggaran daerah. Tito mengklaim bahwa kombinasi efisiensi internal dan pelunasan DBH akan langsung merampungkan kendala keuangan daerah.
"Tapi dia punya DBH, yang kalau DBH itu yang belum dibayarkan penuh oleh Menteri Keuangan. Kalau efisiensi dilakukan dan DBH-nya dibayarkan oleh Kemenkeu, maka enggak ada masalah lagi di sana," tutur Tito.
Setiap pengajuan dana dari pemerintah daerah dipastikan akan melalui proses evaluasi transparan sebelum mengambil keputusan akhir.
"Jadi kami pasti akan kalau ada yang mengatakan usulan buat surat kepada kami agar kami tambah top-up, enggak. Kita akan buka dulu, kita akan bedah dan kita umumkan ke publik," kata Tito.
Rapat lintas lembaga bersama Apkesi, Apkasi, dan kepala daerah tersebut menyepakati dorongan agar pemerintah pusat segera menyalurkan sisa kurang bayar DBH guna mengurai masalah penggajian PPPK.