Kejaksaan Agung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung
Kejaksaan Agung memastikan seluruh prosedur hukum dalam penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis telah sesuai aturan, sebagaimana disampaikan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel pada Kamis (30/7/2026) seperti dilansir dari Detikcom.
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Lodewyk Pusung tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Abdul Affandi. Dalam persidangan dengan agenda pembuktian ini, tim jaksa penuntut umum menilai permohonan yang dilayangkan pihak pemohon tidak jelas serta prematur.
"Satu, petitum permohonan praperadilan yang memohon agar Surat Perintah Penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan. Dua, permohonan praperadilan tidak jelas dan prematur," ujar jaksa yang membacakan jawaban di persidangan.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum mulai dari tahap penyelidikan hingga penahanan telah dijalankan secara proporsional. Jaksa membantah tuduhan yang menyebutkan adanya tindakan sewenang-wenang dalam penetapan status tersangka tersebut.
"Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan Termohon bertindak tanpa alat bukti, melanggar due process of law atau bertindak sewenang-wenang adalah tidak benar, tidak berdasar, dan patut untuk dikesampingkan," ungkapnya.
Mengenai materi gugatan pemohon yang menyentuh ranah unsur pidana dan kerugian negara, jaksa menganggap hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara. Ranah tersebut dinilai bukan lagi menjadi kewenangan dari lembaga praperadilan.
"Objek pemeriksaan praperadilan terbatas pada pemenuhan syarat formil penetapan tersangka yang dalam perkara a quo telah terpenuhi melalui adanya penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, pemeriksaan Pemohon sebagai saksi, serta minimal dua alat bukti yang sah," jelasnya.
Atas pertimbangan prosedur formil yang telah terpenuhi tersebut, Kejaksaan Agung meminta kepada hakim tunggal untuk menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan oleh pemohon.
"Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Pemohon telah dilakukan secara sah, profesional, dan berdasarkan hukum sehingga seluruh dalil Pemohon patut ditolak," tutupnya.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis ini, Kejaksaan Agung total telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta beberapa pihak swasta dan pejabat BGN lainnya.