Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Dokter Richard Lee Lengkap

Share

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan berkas perkara dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan dengan tersangka dokter Richard Lee telah lengkap atau P21 pada Jumat (22/5/2026), dilansir dari Detik Hot.

Pihak kepolisian menerima kepastian tersebut melalui informasi resmi dari Kejaksaan Tinggi Banten yang menandakan terpenuhinya seluruh syarat formil maupun materiil perkara.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa berkas perkara ini sebelumnya sempat melalui proses panjang akibat pengembalian dari jaksa penuntut umum ke penyidik untuk dilengkapi.

"Tersangka DRL seperti kita ketahui, kemarin sudah disampaikan bahwa kemarin beberapa waktu yang lalu berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P19 untuk dilengkapi kekurangannya," kata Kompol Andaru Rahutomo di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Penyidik kemudian melakukan serangkaian perbaikan sesuai dengan petunjuk dari pihak kejaksaan sebelum akhirnya berkas perkara ini diserahkan kembali.

"Dan hari ini, alhamdulillah berkas dinyatakan P21. Jadi hari ini berkas tersangka DRL dinyatakan P21 oleh Kejati Banten," tegas Kompol Andaru Rahutomo.

Penetapan status P21 ini memunculkan kewajiban bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk melaksanakan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

"Jadi, proses selanjutnya, kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan untuk kemudian dilakukan proses penuntutan," jelas Kompol Andaru Rahutomo.

Pihak kepolisian memastikan transisi penanganan perkara ke Kejaksaan Tinggi Banten akan bergulir dalam waktu dekat, meskipun tanggal pasti pelimpahan Richard Lee belum dirinci.

"Selanjutnya, kewajiban dari penyidik adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti serta berkas perkara ke Kejaksaan untuk tahap proses penuntutan. Waktunya dalam waktu dekat," pungkas Kompol Andaru Rahutomo.

Kasus hukum ini berawal dari aksi Doktif yang melakukan uji laboratorium mandiri terhadap produk skincare milik perusahaan Richard Lee yang diduga isinya menipu konsumen. Kasus ini kemudian dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Banten berdasarkan lokasi terjadinya perkara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author