DPR Minta Polisi Usut Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Bali

Share

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan meminta aparat kepolisian menindak tegas pelaku main hakim sendiri yang mengeroyok terduga pencuri ayam hingga tewas di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Baturiti, Tabanan, Bali, pada Senin (27/7/2026).

Ahmad Irawan menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa seseorang tidak dapat dibenarkan di mata hukum, terlepas dari dugaan kejahatan yang dilakukan korban.

"Saya menyayangkan, sedih dan perih perasaan membaca dan menonton beberapa peristiwa tersebut. Terlepas dari dugaan kejahatan yang dilakukan oleh korban pengeroyokan, mereka tidak boleh dihakimi dengan cara seperti itu, apalagi dikeroyok beramai-ramai sampai meninggal dunia," kata Ahmad Irawan, Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar.

Legislator dari Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki sistem beradab untuk menyelesaikan segala bentuk masalah pidana.

"Kita ini adalah negara beradab yang memiliki sistem hukum. Hukum harus dihormati sebagai suatu jalan untuk menyelesaikan masalah," ujar Ahmad Irawan, Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar.

Ia pun mendesak penegak hukum untuk memberikan sanksi setimpal kepada para pelaku serta meminta pemerintah hadir memberikan pendampingan psikologis bagi keluarga korban.

"Oleh karena itu, demi tegaknya hukum dan keadilan, saya anggota DPR RI meminta kepolisian untuk mengusut pelaku pengeroyokan dan main hakim sendiri serta memberikan hukuman setimpal. Selanjutnya, meminta pemerintah untuk bertanggungjawab memulihkan dan mendampingi psikologi keluarga korban yang ditinggalkan," tutur Ahmad Irawan, Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar.

Insiden pengeroyokan ini dinilai harus menjadi bahan evaluasi agar peristiwa serupa tidak lagi terulang di masyarakat.

"Peristiwa main hakim sendiri tersebut juga harus menjadi introspeksi kita semua," kata Ahmad Irawan, Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar.

Kepolisian Sektor Baturiti saat ini tengah menangani dua perkara terpisah terkait insiden tersebut, yakni dugaan kasus pencurian ayam dan aksi pengeroyokan yang menewaskan korban berinisial KD.

"Saat ini penyidik masih mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut, yakni dugaan tindak pidana pencurian ayam serta insiden aksi massa yang terjadi setelahnya," terang Kompol I Nyoman Darsana, Kapolsek Baturiti.

Penyidik Polsek Baturiti telah menetapkan lima orang warga sebagai tersangka, yakni MJ, WS, KB, ML, dan ND, serta menyita barang bukti berupa pakaian, sebatang besi, dan sebatang bambu.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: bali DPR RI pengeroyokan
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author