DPR Desak Usut Aksi Main Hakim Sendiri Kasus Pencurian Ayam di Bali
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mendesak kepolisian menindak tegas para pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pria terduga pencuri ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Senin (27/7/2026).
Sikap keras tersebut disampaikan menyusul insiden penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban berinisial KD hingga meninggal dunia. Kasus ini juga memicu simpati publik setelah rekaman anak korban yang menangis histeris di samping jenazah ayahnya viral di media sosial, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Ahmad Irawan mengecam tindakan menghakimi massa yang berujung fatal tersebut. Ia menekankan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan korban tidak sepatutnya dibalas dengan aksi main hakim sendiri.
"Saya menyayangkan, sedih dan perih perasaan membaca dan menonton beberapa peristiwa tersebut. Terlepas dari dugaan kejahatan yang dilakukan oleh korban pengeroyokan, mereka tidak boleh dihakimi dengan cara seperti itu, apalagi dikeroyok beramai-ramai sampai meninggal dunia," kata Ahmad Irawan, Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar.
Politisi Partai Golkar tersebut mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap proses hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, segala bentuk penyelesaian masalah harus mengacu pada mekanisme hukum formal.
"Kita ini adalah negara beradab yang memiliki sistem hukum. Hukum harus dihormati sebagai suatu jalan untuk menyelesaikan masalah," ujar Ahmad Irawan, Sekretaris Bidang DPP Partai Golkar.
Selain meminta pengusutan tuntas terhadap para pelaku, Irawan mendorong keterlibatan pemerintah untuk memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban. Aksi brutal kekerasan massa ini dinilainya harus menjadi bahan evaluasi mendalam bagi seluruh pihak.
"Oleh karena itu, demi tegaknya hukum dan keadilan, saya anggota DPR RI meminta kepolisian untuk mengusut pelaku pengeroyokan dan main hakim sendiri serta memberikan hukuman setimpal. Selanjutnya, meminta pemerintah untuk bertanggungjawab memulihkan dan mendampingi psikologi keluarga korban yang ditinggalkan," sambung Ahmad Irawan, Anggota Komisi II DPR RI.
Ia juga menegaskan agar insiden serupa tidak kembali terulang di masyarakat.
"Peristiwa main hakim sendiri tersebut juga harus menjadi introspeksi kita semua," tutur Ahmad Irawan, Anggota Komisi II DPR RI.
Sementara itu, aparat kepolisian dari Polsek Baturiti telah melakukan penyelidikan intensif dengan menangani dua perkara bersamaan, yakni tindak pidana pencurian serta aksi pengeroyokan yang menewaskan korban.
"Saat ini penyidik masih mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut, yakni dugaan tindak pidana pencurian ayam serta insiden aksi massa yang terjadi setelahnya," terang Kompol I Nyoman Darsana, Kapolsek Baturiti.
Pihak kepolisian telah menetapkan lima orang warga sebagai tersangka penganiayaan, yakni MJ, WS, KB, ML, dan ND. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik para tersangka, sebatang besi, serta sebatang bambu yang diduga dipakai untuk menganiaya korban hingga tewas.