Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Share

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Rabu, 19 Agustus 2026. Pihak kepolisian menyatakan penetapan status tersangka terhadap Febrie telah melalui prosedur hukum yang sah serta mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan penyidikan. Tim hukum Kortastipidkor Polri menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen surat, hingga persesuaian di antara seluruh alat bukti tersebut.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti," kata termohon dalam persidangan.

Penyidik juga membeberkan bahwa rangkaian fakta dan modus perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Febrie telah diuraikan secara mendalam dalam berkas perkara. "Sehingga pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," lanjut termohon.

Kortastipidkor Polri menegaskan bahwa seluruh bukti yang diperoleh telah menggambarkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh pemohon secara jelas. "Adapun berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan rangkaian fakta dan modus perbuatan sebagai berikut: dianggap dibacakan sampai dengan halaman 12 sampai dengan butir F halaman 12," ujar termohon.

Atas pertimbangan tersebut, kepolisian meminta majelis hakim praperadilan menggugurkan gugatan dari pihak pemohon secara keseluruhan. "Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," kata termohon saat membacakan petitumnya. Dalam sidang tersebut, pihak turut termohon juga menyampaikan petitum eksepsi dan pokok permohonan agar hakim menyatakan gugatan dengan nomor register 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tidak berdasar hukum serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Di sisi lain, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ini untuk membatalkan penetapan tersangkanya karena menilai proses hukum oleh Polri cacat prosedur.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author