6 Fakta Bareskrim Bongkar TPPO Pengantin Pesanan ke China
Published
·
4 Reads
Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke China yang menimpa WNI. Berikut adalah 6 fakta terkait pengungkapan kasus tersebut.
- Dua Orang Jadi Tersangka — Polisi menetapkan tersangka CA (25) sebagai perekrut yang mengurus dokumen dan mendapat keuntungan Rp 20 juta, serta FU (59) sebagai penerjemah bahasa Mandarin yang mendapat keuntungan Rp 5 juta.
- Korban Diimingi Rp 10 Juta Per Bulan — Korban dijanjikan kehidupan layak, uang tunai Rp 25 juta setelah menikah, serta uang bulanan Rp 10 juta yang pada kenyataannya tidak pernah diberikan.
- Korban Disiksa Suami-Dijadikan ART — Setibanya di China, korban mengalami kekerasan fisik dari suaminya dan dipaksa bekerja sebagai asisten rumah tangga untuk keluarga besar suaminya.
- Korban Nikah Siri di Jakarta — Korban dinikahi secara siri terlebih dahulu di Jakarta sebelum diberangkatkan dan dinikahkan secara resmi di China.
- Perekrut Dapat Upah Rp 20 Juta Per Korban — Perekrut utama berinisial CA meraup keuntungan Rp 20 juta untuk setiap satu orang korban yang berhasil dikirim ke China.
- Singkawang Jadi 'Pintu Masuk' TPPO Pengantin Pesanan — Wilayah Singkawang, Kalimantan Barat, menjadi pusat perekrutan karena banyak warga yang mampu berbahasa Mandarin, meski kini trennya mulai bergeser ke Jawa Barat.
Follow publika.id on Google News
Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author