Pemprov DKI Jakarta Tinjau Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji ulang kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan listrik setelah kehilangan potensi pendapatan daerah hingga Rp2 triliun hingga triwulan II 2026.

Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta mencatat potensi penerimaan yang tidak masuk ke kas daerah terdiri dari PKB sebesar Rp515 miliar dari 109.172 unit kendaraan serta BBNKB senilai Rp1,5 triliun dari 53.419 unit kendaraan.

Pertumbuhan populasi kendaraan berbasis baterai di ibu kota kini telah mencapai 33 persen, dengan porsi 63 persen dari total mobil listrik nasional terdaftar di Jakarta.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan detail perhitungan potensi penerimaan pajak yang tidak terpungut akibat lonjakan insentif tersebut.

"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," katanya.

Data Bapenda menunjukkan mayoritas pengguna mobil listrik di Jakarta menjadikan kendaraan ramah lingkungan tersebut sebagai armada tambahan di rumah tangga mereka.

"Ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia, 63 persen ada di Jakarta," sambung Lusiana.

Kondisi kepemilikan ganda tersebut memicu evaluasi mendalam atas efektivitas dan keadilan penyaluran insentif fiskal saat ini.

"Pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali," kata Lusiana.

Merespons dinamika APBD, Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Firdaus Ali mengungkapkan opsi pengenaan pajak secara bertahap mulai akhir tahun.

“Kami berharap misalkan ya kira-kira kalau kita bisa mulai di sisa tahun ini misalkan 20 persen (dari PKB) saja kendaraan listrik itu sudah bisa kita kenakan pajak,” kata Firdaus kepada wartawan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merancang skema pengenaan pajak berdasarkan strata harga kendaraan agar pengguna kelas menengah bawah tetap mendapatkan perlindungan.

“Nanti kita akan berikan kelas, harganya berapa. Mungkin dia akan bebas kalau misalkan di bawah Rp150 juta. Di atas Rp150 juta sampai misalkan Rp400 juta nanti akan dikenakan misalkan 40 persen. Lalu kemudian di atas misalkan mobilnya ada mobil Mercy gitu kan nanti akan dikenakan ya 75 persen dari pajak semestinya,” ujarnya.

Di sisi lain, usulan penarikan insentif menuai kritikan dari lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu lingkungan.

Executive Director Komite Penghapusan Bensin Bertimbel Ahmad Safrudin memberikan rekomendasi skema insentif dan disinsentif berbasis emisi gas buang.

"KPBB menyarankan solusi yang jauh lebih adil dan berorientasi jangka panjang, Penerapan Cukai atau Pajak Emisi," ungkap Ahmad Safrudin.

Ia menambahkan bahwa penarikan pajak dari kendaraan bebas emisi bertentangan dengan upaya penanganan pencemaran udara kota.

"Sungguh ironis jika Pemprov berburu penerimaan pajak dari kendaraan listrik yang justru membantu mengatasi krisis udara, ketimbang memajaki sumber polusi yang sebenarnya," ujar Ahmad Safrudin.

Berdasarkan kalkulasi KPBB, penerapan denda emisi pada kendaraan berbahan bakar fosil berpotensi menyumbang Pendapatan Asli Daerah hingga Rp5,7 triliun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author