Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung Terkait Kasus Korupsi

Share

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung Jumat malam 24 Juli 2026 terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie tiba di Rumah Tahanan KPK sekitar pukul 23.21 WIB tanpa menggunakan rompi tahanan dan tanpa borgol di tangan, menandai langkah tegas penegak hukum dalam kasus yang melibatkan oknum internal institusi tersebut, menurut laporan cnnindonesia.com.

Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa proses sidang etik terhadap Febrie akan menunggu hingga proses pidana selesai sepenuhnya, seperti disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono. Hal ini menimbulkan kritik terkait lambannya penanganan pelanggaran etik internal, menurut nasional.kompas.com.

"Iya, iya, sidang etik menunggu proses pidana," ujar Rudi Margono. Pernyataan ini dianggap sinyal bahwa mekanisme formal sering digunakan sebagai pelindung diri oleh institusi penegak hukum.

Sikap penundaan ini dinilai menunjukkan adanya benturan kepentingan dan korporatisme internal yang membuat pengawasan etik menjadi pasif, meski indikasi pelanggaran integritas sudah muncul.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyambut penahanan Febrie sebagai upaya menunjukkan keberanian penyidik dalam menindak pejabat internal Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan sekarang nampaknya ingin memberikan rasa kepercayaan pada publik bahwa kami juga layak dipercaya," ujar Boyamin Saiman.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, memandang penempatan Febrie di Rumah Tahanan KPK sebagai langkah wajar untuk menjaga keamanan tersangka mengingat potensi ancaman yang mungkin muncul terkait kasus besar yang ditanganinya.

Polemik penundaan sidang etik ini menjadi sorotan karena secara teoretis pemeriksaan etik mempunyai karakteristik dan tujuan berbeda dengan proses pidana. Pemeriksaan etik bertujuan menjaga kehormatan profesi dan kepercayaan publik, sementara proses pidana mencari kebenaran materiil untuk menjatuhkan sanksi penal.

Menggantungkan sidang etik pada putusan pidana dapat membuka celah impunitas karena proses pidana di Indonesia cenderung panjang dan berliku. Hal ini berpotensi merusak prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

Penundaan sidang etik juga mencerminkan ketakutan institusional terhadap transparansi dan ketidaksetaraan perlakuan antara pejabat tinggi dan masyarakat biasa yang diduga melakukan tindak pidana.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author