KPK Usut Dugaan TPPU Pemerasan Izin Tinggal Terkait Wamenimipas Silmy Karim
Penyidikan kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA) yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas), Silmy Karim (SK), memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut, dilansir dari Detikcom.
Langkah pengembangan perkara ini disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/7/2026).
Tim penyidik KPK telah bergerak menyita sejumlah aset milik para tersangka yang terlibat dalam skandal di lingkungan imigrasi tersebut.
"Beberapa tim sudah melakukan penyitaan-penyitaan terhadap aset-aset para tersangka karena memang sangat banyak ya untuk perkara imigrasi itu kan ada delapan tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Proses penanganan aset ini menjadi dasar bagi KPK untuk memetakan konstruksi perkara TPPU dari para pihak yang terjerat.
"Masing-masing itu sudah ada penyitaan aset dari masing-masing tersangka itu dan itu juga sudah sedang dikembangkan, dikonstruksikan untuk perkara TPPU-nya," lanjutnya.
Penyidikan perkara pencucian uang ini berpotensi dilakukan secara terpisah dari penanganan tindak pidana korupsi utamanya. Taufik menyebutkan bahwa durasi penahanan tersangka menjadi pertimbangan utama penyidik dalam menentukan kelimpahan berkas perkara.
"Karena memang ini sudah berjalan penahanan kan sudah ada batasnya ya. Kalau penahanan kan berarti 120 hari, 4 bulan, seperti itu. Jadi memang ada untuk pengembangan ke arah TPPU," ucapnya.
Praktik pemerasan izin tinggal terbatas WNA ini terindikasi telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023. Berdasarkan temuan KPK, estimasi dana yang terkumpul dalam kasus ini menembus angka Rp 145,5 miliar, dengan dugaan penerimaan jatah untuk Silmy sebesar Rp 100 juta per minggu.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Berikut adalah daftar pihak yang terjerat dalam perkara tersebut:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.