Polres Metro Depok Usut Kasus Teror Tetangga di Pancoran Mas
Aparat Kepolisian Resor Metro Depok menyelidiki kasus dugaan perusakan rumah milik warga yang menjadi korban teror oleh tetangganya di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Kasus yang menimpa keluarga Azis Suraji ini mencuat ke publik setelah rekaman video aksi teror tersebut viral di media sosial, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin (20/7/2026).
Aksi teror tersebut terekam kamera CCTV yang memperlihatkan seorang pria melempar helm ke arah rumah korban serta membuang sampah di area tersebut. Tekanan verbal dan fisik yang terjadi terus-menerus ini membuat keluarga korban sempat mengambil keputusan untuk menjual tempat tinggal mereka.
Anak korban, Novita, membeberkan bahwa pelaku merusak fasilitas rumah mereka berupa pagar yang ditendang hingga rusak pada Rabu (15/7).
"Itu (perusakan pagar) barusan yang tanggal 15 yang kemarin. Itu baru. (Pakai) kaki, ditendang," kata Novita saat ditemui di rumahnya, Jumat (17/7).
Novita menjelaskan aksi intimidasi dari tetangganya tidak hanya terjadi sekali, melainkan sudah berlangsung berulang kali termasuk ancaman menggunakan senjata tajam jenis golok saat momen perayaan Lebaran lalu.
"Sampai pas Lebaran aja pernah kita dibawain golok. Keluarga lagi pada kumpul di rumah, dibawain golok. Banyak saksi hidup, keluarga saya masih pada hidup. Sayangnya belum ada CCTV," ucap Novita.
Novita menambahkan bahwa intimidasi secara lisan juga kerap diterima oleh pihak keluarganya hampir setiap hari.
"Kalau untuk verbal itu hampir setiap hari kalau verbal ya," tambahnya.
Pihak kepolisian segera merespons laporan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok Ajun Komisaris Polisi Hendra menyatakan perselisihan bertetangga ini dipicu oleh masalah suara musik dan ucapan kasar.
"Informasinya kata-kata kasar dan setel musik karena saling berdekatan rumahnya," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra saat dihubungi, Minggu (19/7/2026).
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok kini tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mendalami perkara perusakan properti ini.
"Langkah yang sudah dilakukan Sat Reskrim Polres Metro Depok, yaitu melakukan pengecekan TKP. Sudah memeriksa 5 orang saksi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Made Gede Oka memaparkan bahwa konflik antartetangga ini sebenarnya telah berlangsung lama sejak tahun 2024. Upaya damai sempat diupayakan oleh pengurus lingkungan namun tidak membuahkan hasil.
"Untuk perselisihan tersebut dimulai dari tahun 2024 ya informasinya, dan sudah beberapa kali dilakukan mediasi disaksikan pihak RT dan RW," ucap AKBP Made.
Kasus ini kini resmi masuk ke ranah hukum setelah pihak korban mengajukan laporan resmi terkait kerusakan fisik pada bangunan rumah mereka.
"Untuk laporan kali ini yang kami proses mengenai perusakan properti rumah korban oleh terlapor," imbuhnya.