Harga Emas Antam Stabil Pada 17 Juli 2026 Saat Aturan Pajak Diperketat

Share

Harga emas Antam atau logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk terpantau stabil pada Jumat (17/7/2026) setelah sempat mengalami fluktuasi tipis pada perdagangan hari sebelumnya. Para pelaku pasar kini mencermati pergerakan harga harian sekaligus penyesuaian aturan perpajakan yang memperketat transaksi jual-beli komoditas investasi ini.

Pergerakan nilai aset lindung nilai tersebut dilaporkan secara berkala melalui platform resmi produsen yang selalu diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Selain memantau pergerakan grafik harian, para investor kini juga diwajibkan untuk memahami skema potongan pajak terbaru yang berlaku untuk transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback).

Harga Emas Hari Ini Kamis 16 Juli 2026, Emas Antam Turun Tipis, 1 Gram Dibanderol Rp2,633,000 | Ojo Lali Emas

Skema Potongan Pajak Beli Emas Batangan Terbaru

Pembelian emas batangan kini tidak lepas dari kewajiban perpajakan yang diatur secara ketat oleh pemerintah demi transparansi transaksi komoditas bernilai tinggi ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, wajib pajak mendapatkan perlakuan tarif yang berbeda tergantung pada kepemilikan identitas perpajakan.

Masyarakat yang ingin melakukan transaksi kini semakin dimudahkan karena adanya integrasi data kependudukan nasional. Saat ini, fungsi NIK sebagai NPWP untuk beli emas sudah berjalan penuh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam setiap pelaksanaan transaksi perpajakan di tanah air.

Rincian Persentase Pajak Pembelian

Bagi konsumen yang bertanya-tanya mengenai "berapa persen pajak beli emas batangan" saat melakukan transaksi langsung, regulasi menetapkan dua klasifikasi tarif yang cukup jelas:

  • Bagi pembeli yang memiliki NPWP (atau menggunakan NIK tervalidasi), dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen.
  • Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dibebankan menjadi lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9 persen.

Ketentuan pengenaan pajak beli emas ini langsung digabungkan ke dalam nota transaksi pembayaran saat konsumen membeli logam mulia di gerai resmi.

Selain pajak saat melakukan pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback juga memiliki regulasi pemotongan dana yang wajib diketahui oleh para investor. Aturan pajak buyback emas terbaru membebankan potongan PPh Pasal 22 langsung dari total nilai transaksi yang diterima oleh nasabah.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, potongan buyback emas hanya diberlakukan untuk transaksi dengan nominal tertentu. Setiap transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP atau NIK yang telah terintegrasi.

Simulasi Potongan Transaksi Jual Kembali

Bagi masyarakat yang penasaran mengenai "apakah jual emas kena pajak pph" saat bertransaksi, skema pemotongan langsung ini akan mengurangi dana bersih yang ditransfer oleh pihak penyedia jasa pembelian emas. Berikut adalah perbandingan tarif potongan buyback berdasarkan kepemilikan NPWP:

Tabel Persentase Potongan Pajak Jual Kembali (Buyback) Emas Batangan
Nilai Transaksi Jual Kembali Tarif Pemilik NPWP / NIK Terintegrasi Tarif Non-NPWP
Di bawah Rp10.000.000 0% 0%
Di atas Rp10.000.000 1,5% 3,0%

Bagi nasabah non-NPWP, potongan pajak yang dikenakan menjadi dua kali lipat lebih besar, yakni mencapai 3 persen dari total nilai transaksi buyback. Seluruh potongan pajak tersebut akan langsung dipotong dari nilai pencairan dana yang dikirimkan ke rekening nasabah.

Pilihan Ukuran Logam Mulia yang Tersedia di Pasar

Bagi masyarakat yang ingin mengoleksi atau berinvestasi, logam mulia batangan ini dicetak dalam berbagai ukuran berat guna menjangkau berbagai profil finansial pembeli. Emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk diproduksi dalam pilihan berat yang sangat variatif, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran terberat mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.

Keberagaman varian ukuran ini memberikan fleksibilitas bagi investor pemula untuk mulai mencicil portofolio investasi mereka dari pecahan kecil, maupun bagi investor institusi yang ingin membeli dalam skala besar sekaligus.

Harga komoditas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari pemerintah atau produsen terkait.

Melalui integrasi sistem perpajakan terpadu, pemerintah berharap ekosistem investasi logam mulia di Indonesia menjadi lebih akuntabel dan transparan bagi semua pihak.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author