Kortas Tipikor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil terkait dengan tiga dugaan kasus korupsi besar.
Seperti dilansir dari Detikcom, perkara yang menjerat Febrie meliputi dugaan korupsi komoditas batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Kasus yang menjadi perhatian publik ini bermula dari serangkaian penggeledahan di sebuah kafe serta rumah kediamannya.
Proses hukum tersebut kini telah dilimpahkan oleh pihak kepolisian kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pengusutan perkara dilakukan melalui skema penanganan bersama atau joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menyasar sebuah tempat penukaran uang (money changer) dan Cafe de'Clan Signature di wilayah Cipete, Jakarta Selatan. Selain itu, petugas juga menggeledah rumah milik Febrie yang berada di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dari operasi tersebut, kepolisian menyita berbagai barang bukti. Dokumen penanganan menyebutkan aset yang disita berupa emas batangan serta mata uang asing (valas) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Pascapenetapan tersebut, Febrie Adriansyah memutuskan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Jampidsus Kejagung pada Sabtu (11/7) dini hari. Jaksa Agung ST Burhanuddin dilaporkan telah menerima surat pengunduran diri tersebut secara resmi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memberikan keterangan terkait pengunduran diri tersebut pada Sabtu (11/7).
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Anang Supriatna.
Menindaklanjuti kekosongan jabatan, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung menunjuk Rudi Margono untuk mengisi posisi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Pada Sabtu (11/7) siang, Rudi Margono mengonfirmasi adanya penetapan tersangka terhadap dua orang, yakni seorang dari pihak swasta dan satu orang berinisial F.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Rudi Margono di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Satu tersangka lain dari pihak swasta berinisial DR saat ini sudah dimasukkan ke dalam rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Proses penanganan ketiga perkara korupsi ini dialihkan sepenuhnya ke Kejagung untuk mempercepat penyelesaian.
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi Margono.
Rudi Margono menambahkan bahwa penuntasan kasus ini sangat dinanti oleh masyarakat luas. Oleh karena itu, percepatan penanganan berkas perkara menjadi fokus utama kejaksaan saat ini.
"Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya.
"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," sambungnya.
Pihak Kejaksaan memastikan koordinasi intensif dengan Kortas Tipikor Polri tetap berjalan meski penanganan perkara sudah berpindah instansi.
"Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujarnya.
"Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," lanjut Rudi Margono.
Irjen Totok Suharyanto menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara ini merupakan implementasi nyata dari sinergi kelembagaan antara Polri dan Kejaksaan Agung.
"Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," katanya.
Sebelum berkas perkara dilimpahkan, penyidik kepolisian tercatat telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli untuk memperkuat konstruksi pasal yang disangkakan.
"Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui," tutur Irjen Totok Suharyanto.