KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek III Tersangka Pemerasan

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (20/8/2026).

Dilansir dari Detikcom, penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Selain kedua pimpinan kampus, lembaga antirasuah tersebut menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.

Praktik pemerasan terjadi pada seleksi jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed, di mana para calon mahasiswa baru dipatok tarif sebesar Rp650 juta. Perintah penetapan tarif dikeluarkan oleh Norman kepada dua perantara swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, pada Agustus 2026.

"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Jumat (21/8/2026).

Meskipun uang telah diserahkan, sejumlah calon mahasiswa tetap dinyatakan tidak lulus seleksi. Kondisi ini membuat para orang tua menuntut pengembalian uang, namun dana tersebut telah habis digunakan oleh kedua perantara untuk kepentingan pribadi.

Norman kemudian meminjam uang kepada keponakan Akhmad Sodiq, Mulyono, untuk mengembalikan dana orang tua. Pengembalian pinjaman tersebut dijanjikan melalui pencairan pembayaran proyek pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung Unsoed yang dikerjakan oleh CV milik Mulyono.

"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu,NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," kata Taufik.

Penyidik KPK menemukan indikasi bahwa pimpinan kampus menerima keuntungan langsung dari pengalihan anggaran proyek tersebut setelah pekerjaan fisik diselesaikan oleh pihak kontraktor.

"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjut Taufik.

Selain kasus pemerasan penerimaan mahasiswa, Akhmad Sodiq tercatat menerima dana lain sebesar Rp680 juta melalui Mulyono selama periode 2025–2026. Uang hasil penerimaan tersebut dialokasikan untuk pembelian tiga bidang tanah atas nama Mulyono.

"Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," terang Taufik.

Skema lain juga melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto yang diperintahkan melakukan negosiasi dengan perantara pengepul calon mahasiswa baru.

"Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," tutur Taufik.

Eko Sumanto mengumpulkan uang transaksi senilai total Rp1,12 miliar sepanjang 2025–2026 dari pihak pengepul. Setelah dana terkumpul, Akhmad Sodiq memberikan akses otorisasi akun pengguna kepada Eko untuk meloloskan calon mahasiswa yang telah membayar.

"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," lanjut Taufik.

KPK langsung menahan enam tersangka di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk masa penahanan pertama selama 20 hari.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka," ungkap Taufik.

Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Taufik.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author