KPK Sita Uang Rp 665 Juta Kasus Pemerasan Rektor Unsoed
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan uang tunai senilai Rp 665 juta serta saldo rekening sebesar Rp 99 juta dalam penanganan kasus dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman pada Jumat, 21 Agustus 2026. Barang bukti uang ratusan juta rupiah tersebut ditemukan petugas tersimpan di dalam kantong plastik hitam di area kerja Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Lembaga antirasuah langsung melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Penyelidikan mengungkap bahwa celah praktik suap dan pemerasan yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersumber dari jalur pendaftaran Seleksi Mandiri, di samping dua jalur resmi lain yaitu SNBP dan SNBT.
Selain sang rektor dan Eko Sumanto, KPK menetapkan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo serta Mulyono dari pihak swasta sekaligus keponakan rektor sebagai tersangka. "Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penindakan hukum terhadap jajaran pimpinan perguruan tinggi negeri di Purwokerto tersebut memicu tanggapan dari pihak kementerian terkait. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyatakan kementeriannya masih menunggu laporan resmi hasil pemeriksaan KPK sebelum menentukan langkah kelembagaan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kemdiktisaintek akan mencermati perkembangannya dan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan kementerian. Adapun proses penegakan hukum kami serahkan sepenuhnya kepada KPK," ujar Brian Yuliarto.
Pihak kementerian baru mengetahui operasi penindakan pidana tersebut melalui pemberitaan media massa sehingga belum merumuskan kesimpulan akhir. "Langkah kelembagaan yang diperlukan akan ditentukan berdasarkan informasi resmi serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Brian Yuliarto.
Pemeriksaan mendalam akan difokuskan pada pembenahan tata kelola institusi pendidikan agar menjaga integritas perguruan tinggi di mata publik.
"Integritas merupakan fondasi utama perguruan tinggi. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab," tegas Brian Yuliarto. Kemendiktisaintek mengimbau seluruh aktivitas perkuliahan, riset, dan pengabdian masyarakat di Unsoed tetap berjalan kondusif di tengah penanganan kasus hukum yang berlangsung.