Kuasa Hukum Roy Suryo Desak Polisi Evaluasi Prosedur Upaya Paksa

Share

Pihak kuasa hukum Roy Suryo mendesak kepolisian untuk mengevaluasi penerapan upaya paksa setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Menpora tersebut pada Selasa (7/7/2026). Evaluasi ini dinilai penting oleh kuasa hukum agar aparat penegak hukum tidak melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan secara sewenang-wenang tanpa landasan alasan yang jelas. "Sehingga apa yang kemudian kami titipkan lewat perkara ini, kemudian bisa menjadi pembelajaran supaya penegakan hukum ke depan harus dilakukan secara proper, due process of law, dan tentu harus mengedepankan prinsip hak asasi manusia," kata Ghafur ditemui usai sidang, Selasa (7/7/2026).

Ghafur Sangadji selaku kuasa hukum menduga bahwa tindakan paksa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap kliennya muncul karena adanya tekanan dari pihak pelapor.

Ia juga menambahkan bahwa putusan ini menjadi indikasi positif bagi perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam masa transisi penggunaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. "Ini bukan kemenangan Mas Roy, bukan juga kemenangan kami kuasa hukum, tetapi kemenangan penegakan hukum karena perkara Mas Roy ini menjadi laboratorium hukum baru karena kita masuk dalam rezim KUHP dan KUHAP baru," tutur Ghafur.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, sebelumnya menyatakan bahwa tindakan penggeledahan dan penangkapan oleh termohon cacat secara formil dan materil. Hakim menilai kepolisian bertindak sewenang-wenang karena Roy Suryo terbukti kooperatif, serta adanya ketidaksesuaian pada penerapan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang.

"Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah," putus Hakim, Selasa. Merespons putusan tersebut, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini menjelaskan bahwa penetapan praperadilan ini tidak serta-merta menghentikan perkara pokok yang kini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurut Halida, putusan ini hanya bersifat menilai persidangan dan tidak memberikan perintah lanjutan bagi Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengambil langkah hukum tertentu.

"Putusan hanya melekat kepada para pihak. Kami profesional hanya menilai apa yang terungkap di persidangan. Untuk hubungan kami dengan para termohon hanya profesional terbatas apa yang ada di ruang sidang," kata Halida saat ditemui terpisah.

Mahkamah juga menolak poin permohonan Roy Suryo yang meminta kejaksaan agar tidak melimpahkan perkara ke pengadilan serta permohonan agar pengadilan tidak melakukan penahanan. Pihak pengadilan menegaskan bahwa penilaian dan perbaikan internal mengenai prosedur hukum sepenuhnya dikembalikan kepada masing-masing institusi yang digugat. "Nah tahapan-tahapan itu pasti setiap institusi akan ada pembenahan masing-masing. Kami tidak, menegaskan kalau termohon itu salah ya, kami tidak ada putusan tidak ada menyatakan termohon itu salah, tidak ada putusan menegaskan seperti itu," ujar Halida.

Sebelumnya, gugatan praperadilan ini diajukan oleh Roy Suryo karena ia menganggap proses penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinya menyalahi aturan hukum yang berlaku.

Mantan Menpora tersebut merasa tindakan kepolisian terhadap dirinya sangat berlebihan seperti menghadapi pelaku tindak kriminalitas berat. "Penangkapan yang luar biasa jahat ya, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," kata dia di PN Jaksel, Senin (29/6/2026).

Kronologi bermula saat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ditangkap di rumah mereka masing-masing oleh penyidik pada Jumat (19/6/2026) pagi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan penangkapan itu dilakukan dalam rangka persiapan penyerahan tahap dua kepada pihak kejaksaan.

"Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat. Kedua tersangka kemudian dibawa dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) untuk proses hukum lebih lanjut. Melalui tim kuasa hukum, mereka mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari pihak keluarga serta dukungan dari 50 tokoh publik, sehingga kejaksaan memutuskan untuk tidak menahan keduanya.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan panjang Polda Metro Jaya yang menetapkan delapan orang tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 6 tahun. Penyidik membagi para tersangka menjadi dua klaster, di mana klaster pertama yang melibatkan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis juga dikenakan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan. Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma berada di klaster kedua dengan jeratan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi dokumen elektronik.

Dalam perkembangannya, status tersangka untuk Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dicabut melalui penerbitan SP3 setelah melalui proses restorative justice serta pengakuan kekeliruan penelitian.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author