Pemprov DKI Jakarta Tertibkan Pengungsi Asing di Trotoar UNHCR Jaksel

Share

Sejumlah warga negara asing pencari suaka kembali mendirikan tenda darurat dan berkemah di trotoar belakang kantor UNHCR, Setiabudi, Jakarta Selatan, hingga Sabtu, 4 Juli 2026, setelah sebelumnya sempat ditertibkan oleh aparat gabungan. Keberadaan para pengungsi yang berasal dari negara seperti Somalia, Sudan, dan Afghanistan tersebut memicu keluhan masyarakat karena dinilai mengganggu ketertiban umum di fasilitas publik. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penanganan pencari suaka merupakan domain pemerintah pusat, namun Pemprov DKI Jakarta akan bertindak tegas jika fasilitas publik disalahgunakan.

"Yang pertama, untuk pengungsi ini adalah domainnya pemerintah pusat," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Pramono Anung menambahkan bahwa pihak Pemprov DKI tidak akan tinggal diam melihat penyalahgunaan prasarana kota. "Tetapi, kalau kemudian mereka menggunakan fasilitas Pemerintah DKI Jakarta dengan tidak layak (proper), saya tidak segan-segan untuk menertibkan itu. Kami akan segera tertibkan," lanjut Pramono Anung.

Pihak pemerintah daerah menyatakan fokus pada pengembalian fungsi fasilitas pejalan kaki di kawasan Setiabudi Selatan tersebut. "Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka karena mengganggu ketertiban umum," kata Rizky Noviana Purnama, Wakil Camat Setiabudi.

Pihak kecamatan kini melakukan pendataan sembari mencari solusi jangka panjang bagi kenyamanan warga Jakarta. "Kami ingin permasalahan ini segera selesai dan tidak berlarut-larut agar kenyamanan dan keamanan masyarakat tetap terjaga," ujarnya. Field Security Associate UNHCR Linda menyatakan apresiasinya terhadap langkah penertiban oleh Pemkot Jakarta Selatan dan mengingatkan pengungsi untuk patuh pada hukum Indonesia.

"Terlepas dari kewarganegaraan mereka, apabila terjadi pelanggaran hukum, aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas," ucap Linda, Field Security Associate Bidang Penanganan Keamanan dan Keselamatan UNHCR.

UNHCR saat ini tengah berupaya mencari tempat relokasi bagi sekitar 32 pengungsi yang terdampak. "Apabila pelanggaran kembali terjadi, tindakan tegas akan diambil. Kami berharap mereka memahami kewajibannya untuk menaati hukum selama berada di Indonesia," kata Linda. Tindakan penertiban ini didasarkan pada peraturan yang ada, meskipun regulasi tersebut kini sedang dalam proses peninjauan oleh pemerintah pusat.

"Kami memohon dukungan pihak kecamatan untuk menentukan lokasi yang tepat untuk pelaksanaan berbagai proses administrasi dan mediasi terhadap para pengungsi," ucap Ruth Caroline, Kepala Seksi Register, Administrasi, dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta.

Proses administrasi yang jelas diharapkan dapat mencegah para pengungsi kembali mengokupasi area trotoar. "Peninjauan kembali dilakukan agar aturan tersebut lebih jelas agar seluruh tindakan di lapangan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ruth Caroline.

Di sisi lain, salah satu pengungsi asal Sudan mengungkapkan kesulitan mereka untuk mematuhi perintah pengosongan area karena ketiadaan tempat tinggal dan biaya hidup. "Saya dibilang harus pulang ke rumah. Tapi rumah di mana? Saya enggak punya rumah," ungkap Wiyam, pengungsi asal Sudan.

Kondisi tanpa penghasilan dan bantuan yang dihentikan membuat para pengungsi berharap segera dipindahkan ke negara ketiga. "Jadi lebih baik ke negara lain karena saya bisa belajar, bisa kerja, bisa dapat uang. Di sini enggak, cuma diam di sini," kata Wiyam.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author