Investor Kaji Risiko Penerapan Badan Ekspor Satu Pintu Danantara
Sejumlah investor tengah mengkaji implementasi penerapan badan ekspor satu pintu di bawah Danantara Sumberdaya yang dinilai berisiko menekan pendapatan dalam dolar AS pemerintah Indonesia. Rencana kebijakan tersebut dibahas dalam acara Stock Idea Festival di Jakarta pada Sabtu (23/5/2026), sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
Founder sekaligus Chief Marketing Officer & Partner Jarvis Asset Management, Kartika Sutandi atau Tjoe Ay, berpendapat bahwa pengalihan ekspor ke satu badan milik negara dilakukan terburu-buru. Langkah ini dikhawatirkan dapat mengalihkan pelanggan luar negeri ke negara lain serta memperlambat penyesuaian jual beli.
“Karena dipaksa badan ekspor immediately ga pake pelan-pelan itu takutnya ada revenue dolar AS kita yang jeblok, kalau revenue jeblok S&P bisa downgrade pasti, Moody’s juga,” kata Kartika Sutandi atau Tjoe Ay, Founder sekaligus Chief Marketing Officer & Partner Jarvis Asset Management.
Penerapan kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip bisnis wajar tersebut diprediksi memicu ketidakpastian pendapatan akibat kemacetan ekspor komoditas utama seperti batu bara dan minyak kelapa sawit (CPO). Dampak lanjutannya dapat mengancam posisi defisit fiskal dan nilai tukar rupiah.
“Kalau kena downgrade, rupiah 25 ribu itu possible karena bond dijualin semua masif, karena beberapa fund manager di luar yang main fixed income ga bisa beli kalau dikasih downgrade,” kata Kartika Sutandi atau Tjoe Ay, Founder sekaligus Chief Marketing Officer & Partner Jarvis Asset Management.
Di sisi lain, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menjadwalkan transaksi ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui platform digital mulai aktif pada Januari 2027. Guna mendukung program ini, Danantara telah membentuk entitas baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menjelaskan bahwa platform digital ini disiapkan untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas nasional sekaligus meningkatkan transparansi transaksi ekspor. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (20/5/2026).
“Mulai Januari 2027, transaksi ini baru akan pemberlakukan melalui platform kami. Platform tersebut sudah kami siapkan,” kata Rosan Perkasa Roeslani, CEO Danantara.
Rosan Perkasa Roeslani menambahkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah agar tata kelola transaksi ekspor komoditas dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN).
Sebelumnya, lembaga pemeringkat internasional S&P dan Moody’s Ratings telah memperingatkan risiko sentralisasi ekspor komoditas mineral strategis ini. S&P menilai pengendalian terpusat dapat merugikan ekspor, mengurangi pendapatan pemerintah, serta memengaruhi neraca pembayaran dalam laporan yang dikutip Jumat (22/5/2026).
“Rencana Indonesia untuk mengendalikan pengiriman komoditas secara terpusat dapat menekan ekspor, mengurangi pendapatan pemerintah, serta memengaruhi neraca pembayaran,” tulis S&P dalam laporannya.
Lembaga pemeringkat Moody’s Ratings turut melihat bahwa sentralisasi ekspor berpotensi membawa dampak negatif terhadap profil kredit perusahaan di sektor terkait, khususnya pertambangan.
“Moody’s memandang rencana sentralisasi ekspor komoditas Indonesia sebagai negatif bagi kredit perusahaan tambang dan meningkatkan risiko distorsi pasar,” kata Moody’s dalam keterangannya.