Kejagung Tahan Lalu Muhammad Iwan Terkait Korupsi Badan Gizi Nasional
Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama Badan Gizi Nasional, Lalu Muhammad Iwan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Mitra Badan Gizi di Jakarta pada Kamis (2/7/2026). Dilansir dari Detikcom, tersangka langsung ditahan atas dugaan menginisiasi pembentukan perusahaan untuk memonopoli pengadaan wadah makanan demi meraup keuntungan pribadi.
Praktik ilegal dalam program Makan Bergizi Gratis tersebut diduga dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan penjelasan mengenai peran tersangka dalam memanipulasi pengadaan alat pemenuhan gizi tersebut. Tersangka diduga menunjuk pihak lain untuk mendirikan perusahaan sebagai sarana penjualan alat pengadaan dengan harga sepihak.
"Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta Saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh Tersangka LMI," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Penetapan harga yang dilakukan sepihak tersebut diduga menjadi pelicin untuk meloloskan persetujuan bagi para calon mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi. Melalui mekanisme penjualan wadah makanan ini, tersangka mengondisikan keuntungan sepihak agar wilayah atau titik mitra mendapat persetujuan resmi.
"Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," jelas Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Penyidik Kejaksaan Agung hingga kini masih mendalami total nominal harga per wadah makanan dan jumlah keuntungan pasti yang diperoleh tersangka. Sebelum menduduki posisinya saat ini, tersangka diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional hingga Maret 2025.
"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya," ucap Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penahanan ini resmi menambah jumlah daftar tersangka dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan lembaga tersebut.
"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," pungkas Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus tata kelola program Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026 ini. Daftar tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, orang dekat Sony bernama Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Lalu Muhammad Iwan.