KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT Kasus Suap Jabatan di Kuansing

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, pada Selasa (30/6/2026). Tindakan hukum berupa penangkapan tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah mendeteksi adanya transaksi ilegal terkait pengisian posisi jabatan di Pemkab Kuansing, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi di gedung KPK, Jakarta, mengenai detail perkara yang sedang ditangani oleh tim penyidik tersebut.

"Adapun perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Pasca-penangkapan di lokasi, tim penyidik memutuskan untuk menerbangkan sebagian pihak yang diamankan menuju markas utama KPK guna menjalani proses hukum lebih lanjut. "Dari sepuluh orang tersebut, KPK kemudian membawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada sejumlah lima orang," ujar Budi.

Lima orang yang dibawa ke Jakarta tersebut terdiri dari tiga orang dari pihak swasta, satu orang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kuansing, serta satu orang anggota keluarga dari ASN tersebut. Sementara itu, Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing saat ini masih diburu oleh pihak KPK dan diminta untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan hukum.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author