Tiga Bos Blueray Cargo Minta Vonis Ringan Terkait Kasus Suap Bea Cukai

Share

Tiga petinggi Blueray Cargo meminta majelis hakim menjatuhkan vonis ringan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus suap impor barang kepada pejabat Bea Cukai Kemenkeu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026), dilansir dari Detikcom.

Terdakwa utama, John Field selaku Bos Blueray, menyatakan penyesalannya dan mengungkapkan bahwa perkara hukum ini telah mengganggu operasional perusahaannya secara signifikan hingga berdampak pada pengurangan ribuan karyawan.

"Saat ini hanya sekitar 200 orang yang masih tersisa untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih ada, dan sebagian besar dari mereka pun telah dirumahkan. Lebih dari 1.100 orang telah kehilangan pekerjaannya. Keadaan tersebut merupakan beban yang sangat besar, berat bagi saya. Saya tidak hanya memikirkan diri sendiri, tetapi juga memikirkan ribuan kehidupan yang selama ini bergantung pada keberlangsungan perusahaan tersebut," kata John Field, Bos Blueray.

John menambahkan bahwa tindakan pemberian suap tersebut bukan didasari oleh kehendak bebasnya sendiri, melainkan karena adanya tekanan eksternal yang besar yang mengancam keberlangsungan bisnisnya.

"Yang Mulia, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa pemberian uang yang menjadi pokok perkara ini tidak pernah lahir sebagai kehendak bebas saya. Semua itu terjadi dalam situasi tekanan yang terus-menerus disertai permintaan dengan nilai yang sangat besar, yang apabila tidak dipenuhi saya khawatir akan mengganggu bahkan menghentikan kegiatan usaha perusahaan saya," ujar John Field, Bos Blueray.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya telah bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum dan berharap hakim memberikan keputusan yang adil.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan serta menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya," ujar John Field, Bos Blueray.

Sementara itu, Terdakwa II yang menjabat sebagai Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo, mengaku hanya mematuhi perintah dari atasannya tanpa ada niat untuk melanggar hukum.

"Saya tidak pernah memiliki niat untuk melanggar hukum ataupun memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara ini. Saya sebelumnya tidak pernah bermasalah dengan hukum, tetapi saya mengakui dan menyesali peristiwa yang terjadi," ujar Deddy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Blueray Cargo.

Terdakwa III yang bertindak sebagai ketua tim dokumen Blueray Cargo, Andri, juga menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak pernah ia rencanakan sebelumnya.

"Saya mengakui kesalahan saya. Saya menyesal melakukan perbuatan tersebut. Oleh karena itu saya meminta maaf atas kesalahan saya. Peristiwa yang menimpa saya ini tidak pernah saya atur dan rencanakan untuk menguntungkan saya," ujar Andri, Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.

Jaksa penuntut umum meyakini ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. John Field dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, sedangkan Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author