Bareskrim Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Perjudian Daring di Jakarta

Share

Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka kasus markas perjudian daring di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, setelah melakukan pengamanan pada Mei lalu, seperti dilansir dari Detikcom pada Jumat (26/6/2026).

Penetapan tersangka ini mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memberikan apresiasi terhadap tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut.

"2 bulan lalu saya sudah bicara untuk serius menangkap judol dan akhirnya tertangkap lagi, luar biasa tim Bareskrim dan jajaran yang telah serius untuk mengurangi transaksi judol yang bisa merusak generasi ke depan," kata Sahroni saat dihubungi, Sabtu (27/6/2026).

Meskipun mengapresiasi keberhasilan ini, legislator tersebut mengingatkan agar aparat kepolisian tidak mengendurkan pengawasan. Dirinya menduga kuat bahwa sindikat perjudian daring ini masih memiliki jaringan lain yang berkeliaran.

"Jangan Lengah ini masih banyak yang perlu ditangkap jaringan judolnya, tapi tetap bravo buat Polri," ucap Sahroni.

Lebih lanjut, Bendahara Umum DPP NasDem ini menekankan bahwa aktivitas ilegal tersebut saat ini semakin marak terjadi di masyarakat. Menurutnya, kepolisian dituntut untuk bertindak lebih agresif dalam melakukan penertiban demi menekan perputaran uang ilegal.

"Ini Judol semakin gencar maka itu Polri harus kerja keras untuk mengurangi transaksi yang nggak kecil ini, sangat berbahaya," ujar Sahroni.

Sementara itu, pihak kepolisian membeberkan rincian mengenai penanganan kasus penangkapan massal di kawasan Jakarta Barat tersebut. Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, menjelaskan bahwa awalnya terdapat 321 WNA yang diamankan dari Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower.

"Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

Para tersangka asing tersebut terdiri atas 76 warga negara (WN) China, tiga WN Laos, dua WN Malaysia, 15 WN Myanmar, enam WN Thailand, dan 185 WN Vietnam. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menangkap empat warga negara Indonesia (WNI) yang berperan memfasilitasi operasional jaringan internasional ini.

"Sebanyak 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatannya," ujar Nunung.

Dalam operasi penindakan ini, polisi menyita ratusan barang bukti elektronik meliputi 594 unit ponsel, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, serta 11 unit Mac Mini dan router. Para tersangka diketahui menjalankan peran yang bervariasi dalam sindikat, mulai dari petugas layanan pelanggan hingga administrator.

"Rekan-rekan sekalian, Polri menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional yang beroperasi di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Nunung.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author