KPK Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Pungli Imigrasi Bali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dari biro jasa wilayah Bali di Polresta Denpasar pada Jumat (26/6/2026). Langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan permintaan biaya tak resmi dalam pengurusan dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Denpasar. Kedua saksi yang dimintai keterangan adalah Ni Komang Yustarin (NKY) selaku Staf PT Bali Soft serta I Gusti Ngurah Putu Atmadja (GPA), dilansir dari Detikcom.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyelidikan setelah sebelumnya lembaga antirasuah memeriksa enam saksi lain dari berbagai biro jasa sehari sebelumnya. "Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Pihak KPK mengungkapkan bahwa setoran di luar biaya resmi ini menjadi syarat wajib agar dokumen para WNA bisa diterbitkan. Jika uang tambahan tersebut tidak diserahkan oleh biro jasa, pihak Kanim diduga sengaja menahan proses administrasi.
"Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS, KITAP, ITK, ataupun VOA," terang Budi. Penyelidikan mendalam juga diarahkan pada nominal uang yang disetorkan oleh agensi kepada oknum petugas keimigrasian. Berdasarkan informasi dari pemeriksaan saksi sebelumnya, jumlah pungutan liar ini bervariasi bergantung pada jenis dokumen yang diurus.
"Saksi-saksi didalami berkaitan dengan setoran yang diberikan dari pihak biro jasa kepada pihak-pihak di Kanim Ngurah Rai. Selain itu, juga dugaan setoran yang diberikan oleh para biro jasa ini kepada Kanim di Denpasar," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/6). Aliran dana dari biro jasa ini diketahui berkisar hingga jutaan rupiah untuk satu kali pengajuan. Praktik ini dinilai sistematis karena adanya tindakan sengaja yang mempersulit pelayanan reguler.
"Adapun setoran-setoran yang diberikan ini variatif ya nominalnya, ada yang nilainya dari Rp 100 ribu sampai Rp 2.500.000 dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS, KITAP, ataupun dokumen keimigrasian lainnya," sebutnya. KPK mendeteksi istilah khusus yang digunakan untuk biaya pelancar dokumen ini di lingkungan Kanim Bali. Penyelidik juga mengidentifikasi bahwa uang hasil pungutan tersebut mengalir hingga ke struktur birokrasi yang lebih tinggi.
"Sehingga dalam perkara ini kita mengenal juga ada uang 'klik', uang untuk memproses setiap pengajuan. Artinya ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa yang memohonkan proses dokumen keimigrasian tersebut," ujarnya.
Mengenai pendistribusian dana, penyidik menemukan indikasi pembagian uang secara rutin kepada sejumlah pejabat. Pembagian tersebut tidak hanya berhenti pada petugas di lapangan tetapi juga menyasar level struktural atas.
"Ada informasi dan keterangan yang kami dapatkan bahwa uang-uang dari setoran para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi, bahkan kemudian diberikan kepada pihak-pihak di level atas ya, untuk jabatan-jabatan di atas," ucap dia. Selain menyasar pejabat tinggi, uang hasil pungutan liar tersebut diduga dinikmati secara berkala oleh staf teknis. KPK masih terus mendalami total akumulasi kerugian dan seluruh pihak yang terlibat dalam skandal korupsi imigrasi ini.
"Ada juga yang kemudian dibagikan di level teknis atau di level staf ya. Ada yang kemudian dibagi secara mingguan, dibagi secara berkala," tambahnya.
Kasus dugaan korupsi berpotensi merugikan negara sebesar Rp 145,5 miliar dan disinyalir berlangsung sejak 2023 saat Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka termasuk Wamen Imipas 2025-2026 Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, serta beberapa pejabat dan staf di Direktorat Izin Tinggal.