Kemendag Siapkan Aturan Ekspor Batu Bara Satu Pintu Melalui BUMN

Share

Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan peraturan menteri perdagangan untuk mengatur tata kelola ekspor batu bara satu pintu melalui badan usaha milik negara pada Jumat, 22 Mei 2026.

Kebijakan tata kelola baru ini digadang-gadang bakal mewajibkan delapan pos tarif atau kode harmonized system batu bara masuk dalam skema ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Langkah penataan ini, dilansir dari Bloomberg Technoz, menetapkan masa transisi ekspor melalui BUMN Ekspor tersebut yang dijadwalkan berlangsung pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Selama fase peralihan ini, perizinan berusaha berupa Eksportir Terdaftar yang telah dipegang pelaku usaha tetap berlaku maksimal hingga akhir Agustus, tetapi pengajuan baru atau perpanjangan resmi ditutup per 1 Juni 2026.

Aktivitas penjualan ke luar negeri oleh penambang tetap berjalan menggunakan Eksportir Terdaftar milik pelaku usaha dengan koordinasi bersama BUMN Ekspor, di mana dokumen pemberitahuan ekspor barang mencatat PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai eksportir.

Penyusunan administrasi dokumen dipersiapkan secara intensif selama masa transisi agar sistem perdagangan satu pintu komoditas energi ini dapat diimplementasikan secara penuh dan menyeluruh mulai 1 September 2026.

Adapun komoditas yang terdampak regulasi ini mencakup delapan kode HS yang meliputi antrasit, batu bara bahan bakar, lignit yang dihancurkan maupun diaglomerasi, hingga gambut padat maupun diaglomerasi.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, total volume produksi batu bara Indonesia pada tahun 2025 tercatat mencapai angka 817,48 juta ton.

Dari keseluruhan hasil produksi tersebut, sebanyak 523,35 juta ton atau sekitar 63,89 persen dialokasikan untuk pasar luar negeri, sedangkan serapan domestik melalui pasar DMO mencapai 264,88 juta ton dan sisanya menjadi stok.

Sektor kelistrikan menjadi konsumen domestik terbesar dengan penyerapan sebesar 141,4 juta ton, diikuti industri smelter sebanyak 76,3 juta ton, serta industri semen, kertas, pupuk, dan tekstil.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author