KPK Periksa Dua ASN Bea Cukai dan Tetapkan Tersangka Baru di Kediri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi importasi. Pemeriksaan ini dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Kedua ASN yang diperiksa adalah Aditya Rachman Rony Putra, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat Bea dan Cukai, dan Yanuar Calliandra, Kepala Bagian Umum Setditjen Bea Cukai. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Gatot Heroe, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, sebagai tersangka baru. Penetapan ini disampaikan setelah John Field diperiksa penyidik, dan dikonfirmasi oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
"Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Achmad Taufik Husein.
Pengembangan perkara ini ditandai dengan diterbitkannya dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Satu sprindik sudah memiliki tersangka yaitu Gatot Heroe, sementara satu sprindik lainnya belum menetapkan tersangka.