Thailand Merekstrukturisasi Pajak Cukai Otomotif Mencegah Relokasi Pabrik
Pemerintah Thailand berencana merestrukturisasi aturan pajak cukai otomotif guna mencegah pemindahan pabrik manufaktur ke luar negeri. Langkah ini diambil menyusul adanya upaya dari Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, yang membujuk Toyota untuk memindahkan fasilitas produksinya ke Indonesia, dilansir dari Detik Oto.
Guna mempertahankan investasi, Negeri Gajah Putih tersebut menyiapkan insentif berupa tarif pajak cukai lebih rendah untuk kendaraan yang diproduksi secara lokal. Sebaliknya, biaya pajak lebih tinggi bakal dibebankan kepada kendaraan yang diimpor utuh (CBU) dari perusahaan tanpa investasi manufaktur domestik.
Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Thailand, Ekniti Nitithanprapas, telah menginstruksikan jajaran pejabat senior untuk menyelesaikan formula pajak baru ini paling lambat September 2026. Pemerintah menargetkan pembaruan regulasi tersebut dapat diimplementasikan sebelum akhir tahun 2026.
Upaya mempertahankan basis manufaktur ini dilatarbelakangi oleh tawaran insentif khusus dari Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa kepada Toyota. Pemerintah Indonesia berkomitmen memenuhi berbagai kriteria yang diajukan pabrikan asal Jepang tersebut agar bersedia mengalihkan basis produksinya.
Ekniti mengonfirmasi keresahan para pelaku industri kendaraan di Thailand terkait disparitas pajak yang berpotensi memicu gelombang relokasi ke negara-negara tetangga. Ia menjelaskan bahwa masuknya kendaraan impor melalui skema perjanjian perdagangan bebas (FTA) mendapatkan tarif bea masuk lebih rendah sehingga merugikan produsen lokal.
Beberapa kelompok negara menikmati keuntungan berupa bea masuk yang lebih rendah berdasarkan FTA, dan hal ini menjadi hambatan bagi pengembangan industri dalam negeri, kata Ekniti Nitithanprapas, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Thailand.
Karena tidak dapat menaikkan bea masuk kendaraan dari mitra FTA secara sepihak, Thailand mengandalkan penyesuaian pajak cukai sebagai instrumen utama pembanding ketimpangan harga. Penurunan skema cukai ini berlaku bagi produsen mobil lama maupun baru yang berinvestasi pada fasilitas produksi mesin konvensional, plug-in hybrid, hingga kendaraan listrik berbasis baterai.
Kriteria penerima insentif mewajibkan komitmen investasi fisik pabrik yang nyata, penggunaan komponen atau bahan baku lokal, serta realisasi produksi untuk pasar ekspor. Sementara itu, entitas yang mengimpor mobil utuh tanpa membangun pabrik manufaktur akan dijatuhi tarif jauh lebih tinggi.
Penyesuaian skema pajak ini diyakini mampu mendongkrak penerimaan negara dari konsumen mobil impor premium sekaligus menjaga daya saing industri dalam negeri.
Siapa pun yang ingin menggunakan mobil impor akan dikenakan pajak lebih tinggi, sementara pajak untuk kendaraan produksi dalam negeri sudah sangat rendah. Langkah ini akan memberikan berbagai manfaat sekaligus, yakni mendukung produksi dalam negeri dan lapangan kerja, kata Ekniti Nitithanprapas, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Thailand.