Prabowo Teken UU Baru Penyidik OJK Berwenang Buka Data Keuangan Bank

Share

Pemerintah memberikan kewenangan baru kepada penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka data keuangan perbankan. Aturan ini menyasar pihak yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana di sektor pasar modal. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), seperti dilansir dari Bloombergtechnoz.

Melalui beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2026 ini, OJK mendapatkan tugas baru sebagai penyidik kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan. Pelaksanaan tugas penyidik OJK tersebut berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.

"Dalam pelaksanaan penyidikan, penyidik OJK memiliki wewenang untuk memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang pasar modal pada bank," demikian tercantum dalam Pasal 278C poin 11 UU PPSK, dikutip Selasa (23/6/2026).

Sebelumnya telah diatur bahwa penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan terdiri atas penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik OJK, berdasarkan ketentuan Pasal 278C poin 1. Regulasi terbaru ini menegaskan bahwa penyidik sektor jasa keuangan memiliki wewenang dan tanggung jawab melakukan penyidikan mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Unsur penyidik OJK sendiri dapat berasal dari penyidik Polri, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta pegawai OJK yang diangkat sesuai peraturan.

Wewenang dan tanggung jawab penyidik OJK meliputi penerimaan laporan atau pengaduan, serta melakukan penelitian atas kebenaran laporan mengenai tindak pidana sektor jasa keuangan. Mereka juga berhak meneliti setiap orang yang diduga terlibat. Selain itu, penyidik berwenang memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan maupun barang bukti dari tersangka atau saksi. Mereka juga bisa meminta instansi berwenang melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap warga negara Indonesia maupun asing yang diduga mengganggu keamanan di Pasar Modal.

Wewenang lainnya mencakup pemeriksaan pembukuan, catatan, dan dokumen terkait. Penyidik OJK dapat meminta bantuan Polri untuk penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara yang sedang ditangani. Penyidik juga berwenang menggeledah tempat yang diduga menyimpan barang bukti dan melakukan penyitaan.

Rekening bank atau lembaga keuangan lain milik pihak yang diduga terlibat juga dapat diblokir oleh penyidik. Selanjutnya, penyidik dapat meminta data atau alat bukti elektronik kepada penyelenggara telekomunikasi atau jasa penyimpanan data. Keterangan mengenai kondisi keuangan pihak yang diduga terlibat juga bisa diminta langsung kepada lembaga jasa keuangan.

Penyidik OJK juga berhak meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugasnya. Mereka berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di sektor jasa keuangan, serta menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan.

Dalam menjalankan operasionalnya, koordinasi dan pengawasan tetap berada di bawah penyidik Polri sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penyidik OJK diwajibkan memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik Polri. Hasil penyidikan dan berkas perkara selanjutnya disampaikan melalui penyidik Polri untuk kemudian diserahkan bersama-sama kepada penuntut umum.

Hal serupa juga berlaku bagi penyidik PNS yang menyerahkan berkas perkara melalui penyidik Polri. Setelah menerima berkas perkara, penuntut umum wajib menindaklanjuti dan memutuskan langkah hukum selanjutnya sesuai kewenangan. Proses ini dibatasi paling lama 90 hari terhitung sejak berkas perkara diterima.

Terkait manajemen personel, penyidik PNS yang diperbantukan di OJK hanya dapat ditarik kembali dengan pemberitahuan paling singkat 6 bulan sebelum penarikan. Syarat lainnya adalah personel yang bersangkutan tidak sedang menangani perkara, serta diwajibkan terus bekerja sama dengan instansi terkait.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author