Polda Metro Jaya Siap Jerat Impor Pakaian Bekas Pakai UU Sampah
Polda Metro Jaya membuka peluang menerapkan Undang-Undang Pengelolaan Sampah untuk menindak dugaan impor pakaian bekas ilegal di Jakarta pada Selasa (23/6/2026). Langkah tegas ini diambil agar Indonesia tidak menjadi tujuan masuknya barang kategori sampah dari luar negeri.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelumnya berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal di Jakarta dan Kalimantan Barat. Dari temuan tersebut, petugas mendapati 43 kontainer terindikasi berisi ballpress.
Kasubdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan menegaskan komitmennya untuk menindak para pelaku. Pihaknya berupaya memberikan efek jera yang lebih tinggi melalui regulasi yang tepat.
“Akan mencoba menerapkan undang-undang yang ancamannya lebih tinggi melalui Undang-Undang Sampah,” kata Kasubdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan.
Menurut Anton, aturan tersebut secara tegas melarang masuknya sampah dari luar negeri ke wilayah Indonesia. Impor pakaian bekas berpotensi dijerat ketentuan itu apabila memenuhi unsur pidana yang diatur dalam undang-undang.
Apabila kasus ditangani menggunakan Undang-Undang Perdagangan, pelaku hanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara karena mengimpor barang tidak baru. Penerapan Undang-Undang Sampah memungkinkan ancaman pidana yang jauh lebih berat bagi pelaku.
“Di dalam Undang-Undang Sampah dijelaskan bahwa dilarang melakukan importasi sampah ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika dikenakan Undang-Undang Perdagangan ancaman hukumannya sampai lima tahun, tetapi jika menggunakan Undang-Undang Sampah ancamannya maksimal delapan tahun penjara,” ujar Kasubdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan.
Penyidik juga akan mengusut seluruh rantai distribusi yang terlibat dalam masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia. Penyelidikan menyasar pemesan barang, perusahaan ekspedisi, perusahaan pelayaran, hingga pemilik barang di luar negeri.
"Apabila tidak ada yang melakukan pemesanan, si pemesan tidak akan bisa mengimportasi langsung tanpa dibantu perusahaan ekspedisi. Perusahaan ekspedisi tidak akan bisa mengimportasi tanpa bantuan dari shipping company. Dan selanjutnya shipping company akan mengambil barang ini dari pemilik barang yang berada di luar negeri," ungkap Kasubdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan.
Pakaian bekas dinilai tidak mungkin masuk ke Indonesia tanpa adanya pemesan dan jaringan logistik yang membantu pengiriman. Polda Metro Jaya selanjutnya akan melakukan investigasi bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.