Bareskrim Polri Tangkap Empat Pengedar Sabu di Lampung dan NTB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram dalam operasi gabungan di wilayah Lampung dan Nusa Tenggara Barat pada Minggu, 7 Juni 2026 dini hari, dilansir dari Detikcom.
Guna mengungkap jaringan tersebut, petugas mengamankan mahasiswa bernama Yulio Rifki (29), Hendry Prayogi (33), Romatua Harahap alias Rei (32), dan seorang nelayan bernama Yusnirwin (57) yang bertindak sebagai bandar wilayah sekaligus agen penghubung.
Penangkapan ini bermula saat personel gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dengan memeriksa penumpang bus yang membawa barang mencurigakan.
"Petugas mencurigai sebuah speaker aktif yang dibawa oleh Yulio Fikri alias Rizki, karena memiliki bobot yang tidak wajar. Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam speaker dengan berat bruto 412 gram," jelas Brigjen Eko Hadi, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Setelah penemuan awal tersebut, tim kepolisian langsung melakukan strategi controlled delivery menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat, guna melacak sisa jaringan dan penerima barang haram tersebut secara langsung.
"Berdasarkan hasil controlled delivery, pemantauan lapangan, dan interogasi terhadap tersangka, tim berhasil mengidentifikasi serta mengamankan Hendry Prayogi di Lombok Tengah pada tanggal 12 Juni 2026 sebagai pihak yang menerima dan mengendalikan pengiriman narkotika di wilayah Lombok," jelas Brigjen Eko Hadi.
Melalui hasil interogasi mendalam terhadap Hendry dan Yulio, kepolisian mendapat informasi mengenai keberadaan tiga paket sabu tambahan seberat 620 gram yang sengaja ditinggalkan di dalam bus.
"Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah jok kursi dan plafon kamar mandi bus," imbuh Brigjen Eko Hadi.
Penyelidikan berlanjut hingga menangkap pemasok utama bernama Romatua Harahap di Labuhan Batu, Sumatera Utara pada 19 Juni 2026, serta mengidentifikasi jaringan atas nama Armin Siregar alias Tumbing yang kini buron.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap Yusniirwin, diperoleh informasi bahwa sumber pasokan narkotika berasal dari Armin Siregar alias Tumbing. Tim telah melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan, namun pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian," ungkap Brigjen Eko Hadi.
Polisi kemudian membawa seluruh barang bukti beserta para tersangka menuju kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna melakukan penyidikan menyeluruh terhadap ekosistem peredaran narkoba ini.
"Tersangka Hendry Prayogi menerangkan bahwa setelah mengetahui Yulio Riski ditangkap, dirinya melarikan diri dan menghubungi REI serta Djimi Fatha untuk mengamankan dan mengedarkan narkotika apabila masih terdapat barang yang lolos dari pemeriksaan. Namun seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan petugas," ungkap Brigjen Eko Hadi.
Saat ini Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih besar, sementara para tersangka dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.