Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Makan Bergizi Gratis

Share

Kejaksaan Agung menetapkan pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026 di Jakarta.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti keterlibatan yang bersangkutan dengan salah satu pejabat di lembaga tersebut. Informasi mengenai perkembangan penyidikan ini dilansir dari Bloomberg Technoz.

"Pada Sabtu 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (11/06/2026).

Tersangka baru ini diketahui merupakan sosok kepercayaan Sony Sanjaya, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi selama periode 17 September 2025 hingga 2 Juli 2026.

Asep diduga mendapatkan tugas khusus dari Sony untuk mencari mitra penyedia dalam pelaksanaan program tersebut. Jaksa menemukan indikasi bahwa Sony secara melawan hukum memberikan akses kepada Asep agar bisa mengintervensi tim verifikator mitra.

Intervensi tersebut memungkinkan tersangka melihat lokasi dapur yang kosong dan memanipulasi pendaftaran calon SPPG pada portal mitra. Akibatnya, status pendaftaran yang sebelumnya telah disetujui kemudian diubah menjadi dibatalkan. Setelah melakukan pengaturan tersebut, Asep diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony secara melawan hukum.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author