Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Korupsi Bea Cukai
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah namanya muncul dalam persidangan di Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Juni 2026.
Nama Raffi Ahmad mencuat lantaran dirinya diketahui sempat mendatangi kantor PT Blueray di Amerika Serikat dengan tujuan menitipkan sejumlah barang elektronik. Kendati dikaitkan dengan perkara hukum tersebut, suami Nagita Slavina ini mengaku sudah terbiasa menghadapi tudingan serupa.
"Saya pernah dibawa nama pencucian uanglah, inilah. Tapi yang pasti kalau ini, saya tidak pernah ada transaksi dan tidak pernah menerima pun enggak," ujar Raffi Ahmad.
Raffi Ahmad menambahkan bahwa dirinya tidak merasa sakit hati terhadap isu yang beredar luas ini. Baginya, tuduhan sepihak yang tidak terbukti kebenarannya tersebut justru dipandang sebagai sebuah berkah.
"Sudah biasa saya dibilang apa. Ya penting kalau ada yang fitnah, biar jadi pahalanya buat saya," katanya.
Guna meluruskan persoalan ini ke publik, Raffi Ahmad berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat. Dirinya juga telah meminta pendampingan hukum kepada pengacara Hotman Paris Hutapea.
"Nanti lebih jelasnya lagi, saya sudah hubungin Bang Hotman untuk minta pendampingan hukum. Nanti hari Kamis kita konferensi pers biar terjabarkan semuanya," tegasnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai munculnya nama Raffi Ahmad dalam perkara dugaan suap importasi barang tersebut. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan adanya fakta terkait penitipan barang oleh Raffi di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Senin, 8 Juni 2026.
"Bahwa betul itu, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Walakin, lembaga antirasuah tersebut menyatakan belum melakukan pengembangan lebih mendalam terhadap fakta tersebut ke dalam proses penyidikan korupsi Ditjen Bea Cukai. Taufik menyebut belum ditemukan indikasi kuat yang menghubungkan tindakan titip barang itu dengan pengurusan keimigrasian.
"Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” ujarnya.
Meskipun saat ini belum ada agenda pemanggilan, pihak KPK menegaskan akan tetap membuka peluang untuk mendalami fakta persidangan tersebut. Langkah pemeriksaan lanjutan bakal diambil oleh tim penyidik apabila ke depannya ditemukan bukti baru yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
"Nah, apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ucap dia.