KPK Ungkap Pejabat Bea Cukai Merasa Diintip Sebelum Terjaring OTT
Kasubdit Intel Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi importasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Seperti dilansir dari Detikcom, persidangan tersebut mengungkap fakta bahwa Sisprian sempat merasa dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terjadi.
Jaksa KPK awalnya menunjukkan bukti percakapan antara Sisprian dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan atau Ocoy. Dalam komunikasi tersebut, Sisprian memperingatkan Orlando untuk berhati-hati karena merasa sedang diawasi.
"Jadi ini tanggal 3, H-1 sebelum dilaksanakannya OTT. Nah, ini saksi, 'Iya Bro', kemudian 'Hati-hati coy, katanya kita sedang diintip'. Ini komunikasi saksi di jam 10.47.04. Apa yang saksi pahami 'Kita lagi diintip'? Bahasa intel ini. Tolong saksi jelaskan," ujar jaksa M Takdir Suhan kepada Sisprian dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Sisprian dan Orlando saat ini telah berstatus sebagai tersangka setelah terjaring dalam OTT KPK. Kendati demikian, perkara yang menjerat kedua pejabat Ditjen Bea Cukai tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan sehingga sidang untuk mereka belum digelar.
Sisprian menjelaskan bahwa peringatan kepada Orlando diberikan setelah memperoleh informasi dari beberapa pihak mengenai adanya pemantauan oleh KPK di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Kekhawatiran tersebut juga dipicu oleh keberadaan dana operasional yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Izin Yang Mulia, waktu itu kami mendengar banyak informasi bahwa banyak yang memantau pergerakan kita. Makanya saya sampaikan ke Orlando untuk hati-hati. Karena saya tahu bahwa ada dana operasional di kita. Saya takut itu yang menjadi masalah," kata Sisprian.
"Baik. Nah, kemudian yang saksi pahami yang mengintip ini siapa? KPK kah atau siapa?" tanya jaksa.
"Salah satunya KPK," jawab saksi.
Jaksa kemudian mempertanyakan cara Sisprian mendapatkan informasi pemantauan tersebut, mengingat OTT merupakan operasi yang bersifat rahasia.
"Bisa tolong disampaikan siapa yang kasih spill-spill info ini?" tanya jaksa.
"Teman sekitaran Pak. Tapi, izin Yang Mulia, ini sebagian juga hasil analisa kami. Karena setiap kali kita habis melakukan penindakan besar, kami disusul dengan OTT, di-apa, upaya penggeledahan di kami," jawab saksi.
Jaksa juga mendalami alasan munculnya rasa takut dari pihak Sisprian. Menurut jaksa, rasa takut seharusnya tidak ada apabila tidak terdapat pelanggaran hukum.
"Kalau memang tidak ada apa-apa kenapa takut ya? Ini bahasa bijak kalau saya katakan. Kenapa muncul ketakutan?" tanya jaksa.
"Izin, Yang Mulia, di sebelumnya saya sampaikan saya tahu mengenai dana operasional," jawab saksi.
Sidang ini mendudukkan tiga pimpinan Blueray Cargo sebagai terdakwa, yaitu John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.
Jaksa KPK mendakwa ketiga petinggi Blueray Cargo tersebut atas dugaan penyuapan terkait importasi barang di DJBC. Total suap yang diberikan mencapai Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, ditambah fasilitas serta barang mewah dengan nilai Rp 1,8 miliar.