Kejagung Ungkap Korupsi Motor Listrik Badan Gizi Nasional
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) senilai Rp1 triliun pada Rabu (10/6/2026).
Dugaan penggelembungan harga atau mark-up dalam proyek tersebut memicu pembahasan mengenai nasib kendaraan non-emisi yang telanjur dipesan oleh pihak kementerian terkait.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menggelar pertemuan dengan Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang, guna membahas status hukum dan pemanfaatan ribuan unit motor dinas yang sudah dirakit tersebut.
"Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," kata Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan.
Pemerintah menilai fasilitas kendaraan operasional ini kurang tepat sasaran mengingat para kepala unit kerja di lapangan sebenarnya sudah menerima tunjangan bulanan yang cukup besar.
"Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan (insentif SPPG Rp 6 juta), kalau nyicil satu motor kan cukup. Nggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya (menggunakan motor listrik BGN)," ujar Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan.
Pihak berwenang menemukan indikasi kerugian negara yang cukup masif dari selisih anggaran belanja yang diajukan oleh pejabat lama lembaga tersebut.
"Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 M ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 M. Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya," lanjut Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan.
Dilansir dari Detik Oto, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi adanya keterlibatan dua wakil BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, dalam menyusun anggaran belanja yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Total dana senilai Rp1.035.515.297.908,02 dilaporkan telah mengalir sepenuhnya ke PT Yasa Artha Trimanunggal selaku vendor penyedia unit Emmo JVX GT melalui sistem e-katalog Inaproc dengan harga satuan mencapai Rp49,95 juta.