Asosiasi Pertambangan Dukung Relaksasi Produksi Batu Bara
Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melonggarkan target produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya 2026 mendapat respons positif dari Indonesian Mining Association. Kebijakan ini dinilai krusial bagi industri pertambangan nasional, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Senin (8/6/2026).
Asosiasi menilai pelonggaran kuota produksi tersebut sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha untuk menghadapi ketidakpastian global serta kenaikan biaya operasional akibat penguatan mata uang dolar AS.
"Kebijakan relaksasi produksi ini menjadi makin relevan bagi pelaku usaha di tengah tren penguatan kurs dolar AS saat ini," kata Sari Esayanti, Direktur Eksekutif API-IMA.
Pihak asosiasi menjelaskan bahwa penguatan dolar AS meningkatkan pendapatan ekspor dalam rupiah, namun di sisi lain memicu pembengkakan beban operasional karena komponen utama tambang masih bergantung pada impor.
"Di satu sisi, kenaikan dolar memang menguntungkan karena transaksi ekspor batu bara menggunakan mata uang dolar, sehingga pendapatan yang dikonversi ke rupiah akan meningkat. Namun, pelaku usaha juga tengah menghadapi beban pembengkakan biaya operasional." kata Sari Esayanti.
Menurutnya, tekanan dari tingginya biaya produksi dan pembatasan kuota sebelumnya telah berdampak langsung pada operasional beberapa wilayah tambang di lapangan.
"Jika melihat situasi nyata di lapangan, tekanan biaya operasional yang tinggi dan penurunan kuota produksi telah membuat beberapa tambang terpaksa menghentikan produksinya," kata Sari Esayanti.
Langkah penyesuaian dari pemerintah ini dipandang sebagai solusi untuk menjaga stabilitas tenaga kerja di sektor pertambangan sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara dari momentum harga komoditas.
"Kebijakan relaksasi dari Kementerian ESDM ini menjadi angin segar yang dapat menjamin keberlanjutan operasi pertambangan dan sangat penting untuk mencegah potensi pemutusan hubungan kerja [PHK]." kata Sari Esayanti.
Asosiasi juga menyatakan komitmennya untuk mengawal implementasi pelonggaran ini agar tetap berjalan sesuai dengan koridor kepentingan nasional.
“Kami mendukung penuh pemerintah untuk menjalankan kebijakan ini secara terukur demi kepentingan nasional,” kata Sari Esayanti.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengumumkan rencana pelonggaran target RKAB tersebut dalam rapat kerja di gedung DPR demi menjaga keseimbangan pasar global.
“Kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita akan melakukan relaksasi [RKAB] yang terukur. Artinya, kalau harganya bagus kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga,” ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Ketegangan geopolitik di Timur Tengah diakui menjadi salah satu faktor utama yang memicu fluktuasi harga komoditas dan mendasari keputusan penyesuaian kuota produksi ini.
“Maka idealnya pemerintah atau pengusaha atau rakyat pun berkepentingan untuk harga yang bagus, produksi kita juga harus banyak. Supaya pengusahanya untung, negara untung, rakyatnya juga bisa mendapat dampak positif,” ujar Bahlil Lahadalia.
Sebelum keputusan relaksasi ini muncul, Kementerian ESDM pada Januari 2026 sempat menetapkan pemangkasan target produksi batu bara nasional menjadi berada di kisaran 600 juta ton.
“Urusan RKAB, Pak Dirjen Minerba lagi menghitung. [Hal] yang jelas di sekitar 600 juta. Kurang lebih. Bisa kurang, bisa lebih dikit,” kata Bahlil Lahadalia.
Langkah pengurangan target di awal tahun itu awalnya ditujukan untuk memicu kenaikan harga pasar. Sebagai perbandingan, realisasi total produksi batu bara sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai 790 juta ton.
“Saya harus jelaskan dalam forum ini agar tidak ada simpang siur, total produksi batu bara kita di 2025 sebesar 790 juta ton,” kata Bahlil Lahadalia.
Proses pengajuan revisi kuota produksi untuk tahun anggaran 2026 ini dijadwalkan akan segera dibuka oleh pihak Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara pada bulan depan.
“Poin yang kita sampaikan kan kita akan menjual mineral dan batu bara sesuai dengan harga yang seharusnya, kira-kira gitu. Jangan juga obral terlalu murah, tetapi jangan juga sampai kebutuhan kita terganggu, kira-kira gitu,” kata Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara.
Pemerintah menetapkan batas akhir pengajuan revisi anggaran tersebut hingga akhir Juli 2026, sementara waktu penyelesaian verifikasi akan disesuaikan dengan kondisi dokumen.
“Kalau mengajukan, ya Juli, paling lambat tanggal 31 Juli. Akan tetapi, tentang berapa dan lain sebagainya, apakah Juli? Ya tergantung lah itu nanti,” kata Tri Winarno.