Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Juni 2026.
Ketiga pimpinan tersebut diduga mengintervensi proses verifikasi portal mitra Badan Gizi Nasional agar yayasan milik mereka lolos seleksi meski tidak layak. Aparat penegak hukum juga menemukan adanya afiliasi tersangka dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang menghasilkan aliran dana miliaran rupiah setiap hari.
Kejaksaan Agung mengungkap modus lain berupa penggelembungan anggaran barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan lapangan. Dugaan markup tersebut mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik serta 32 ribu pasang sepatu dengan nilai anggaran mencapai Rp 1 triliun.
Kasus korupsi ini mendapat perhatian dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menyatakan keprihatinan mendalam selepas menghadiri acara Kulturnesia di Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).
"Kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal," kata Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.
Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa publik telah menyuarakan berbagai kejanggalan dalam program unggulan pemerintah ini sejak awal pelaksanaannya.
"Jadi kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum," sebut Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.
Ia menegaskan internal partai telah mengantisipasi potensi penyelewengan dengan melarang keterlibatan para kader dalam komersialisasi program rakyat tersebut.
"Maka dari PDI Perjuangan sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDI Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat," ucap Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.
Pernyataan serupa disampaikan oleh politikus PDI Perjuangan Guntur Romli yang membenarkan adanya surat edaran nomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026 mengenai larangan pemanfaatan program MBG untuk keuntungan finansial.
"Sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDI-Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat," kata Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.
Larangan tersebut diterbitkan dalam bentuk surat rahasia yang ditandatangani oleh Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menggunakan sumber dana APBN.
"Kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum," kata Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa pencegahan dini sedianya dapat terwujud jika aparat penegak hukum responsif terhadap kritik masyarakat.
"Ya dari awal kan suara-suara kritis masyarakat sudah mengungkapkan hal itu, sehingga ketika Kejaksaan Agung kemudian juga dalam kasus korupsi yang lain, Komisi Pemberantasan Korupsi, kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis, hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal," ujarnya Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.
PDI Perjuangan secara resmi melarang jajaran struktural, legislatif, hingga eksekutif mereka untuk mencari keuntungan material dari program pemenuhan gizi ini.
"DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh kader Partai pada Tiga Pilar Partai (Struktural, Legislatif, dan Eksekutif) … dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya," demikian bunyi salah satu poin instruksi dalam surat tersebut sebagaimana dikutip Kompas.com.
Langkah penertiban internal ini diambil setelah munculnya hasil riset Indonesia Corruption Watch mengenai keterlibatan yayasan yang terafiliasi dengan partai politik.
"Guys, kalian udah tahu belum soal ini? Menurut data dari Indonesia Corruption Watch, partai dengan jumlah afiliasi yayasan pemilik SPPG terbanyak adalah Partai Gerakan Indonesia Raya dengan 7 yayasan," tulis akun X @Lambe***** sebagaimana dikutip Warta Ekonomi.
Data ICW mendeteksi total 28 yayasan pengelola dapur MBG yang terindikasi konflik kepentingan dengan rincian afiliasi parpol sebagai berikut.
| Nama Partai Politik | Jumlah Yayasan Terafiliasi |
|---|---|
| Gerindra | 7 yayasan |
| PKS | 5 yayasan |
| PAN | 4 yayasan |
| PDIP | 3 yayasan |
| NasDem | 3 yayasan |
| PPP | 1 yayasan |
| PKB | 1 yayasan |
| PBB | 1 yayasan |
| Demokrat | 1 yayasan |
| Partai Swara Rakyat Indonesia | 1 yayasan |
Politikus PDIP Guntur Romli menjelaskan bahwa temuan dari ICW tersebut dipublikasikan sebelum DPP PDIP menerbitkan surat edaran larangan resmi.
"Penelitian ICW dilakukan sebelum ada surat larangan dari DPP PDI Perjuangan pada 24 Februari 2026. Karena adanya masukan tersebut dan komentar dari Nanik S Deyang, maka DPP PDI Perjuangan mengeluarkan surat larangan yang melarang kader terlibat bisnis MBG," kata Guntur Romli, Politikus PDIP kepada Tribunnews.com.
Guntur Romli mengonfirmasi sejumlah kader telah menghentikan pengelolaan dapur penyuplai gizi dan mempersilakan publik untuk melapor jika menemukan pelanggaran.
"Kalau ada update bisa dilaporkan kepada kami. Kami berterima kasih kepada ICW karena temuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan keluarnya surat edaran larangan bisnis dapur MBG," ujarnya Guntur Romli, Politikus PDIP.
Hingga saat ini DPP PDIP belum menjatuhkan sanksi organisasi terhadap kader yang telanjur menjadi pendiri atau pemilik yayasan mitra program pemerintah tersebut.
"Untuk owner SPPG, belum ada sanksi yang dikeluarkan. Kami masih melakukan monitoring," kata Guntur Romli, Politikus PDIP.