Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka Korupsi Pengadaan Motor
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program makan bergizi gratis pada Rabu (3/6/2026).
Dilansir dari Detikcom, Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga melakukan penggelembungan harga serta mengintervensi penyusunan kerangka acuan kerja yang tidak sesuai kebutuhan lapangan.
Pihak kejaksaan menemukan indikasi penyelewengan dalam proyek pengadaan kendaraan operasional sebanyak 21.801 unit tersebut, yang dilaporkan memiliki nilai total pagu anggaran mencapai lebih dari Rp1 triliun.
"DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochammad Jeffry.
Penyidik mengungkapkan bahwa pemenang proyek ini adalah PT YAT, perusahaan yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi karena tidak memiliki infrastruktur pendukung operasional yang sah.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," ungkap Mochammad Jeffry.
Kasus ini mencuat setelah publik menyoroti rekaman video di media sosial pada April 2026 yang menampilkan puluhan ribu motor dinas berstiker Badan Gizi Nasional di dalam sebuah gudang penampungan.
Sebelum ditetapkannya status tersangka oleh kejaksaan, pihak manajemen BGN sempat memberikan pernyataan resmi mengenai rincian harga beli satuan armada roda dua tersebut di Istana Kepresidenan.
"Harga pasaran Rp 52 juta, tapi kita beli kalau nggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran," kata Dadan Hindayana.
Mantan kepala lembaga tersebut menjelaskan bahwa realisasi belanja kendaraan operasional ini bersumber dari alokasi anggaran tahun fiskal sebelumnya dan ditujukan untuk memfasilitasi petugas lapangan.
"Dan sudah masuk ke dalam anggaran 2025," ucap Dadan Hindayana.
Distribusi kendaraan listrik ini awalnya direncanakan untuk memperkuat mobilitas satuan pelayanan di wilayah-wilayah terpencil yang memiliki aksesibilitas logistik yang sulit.
"Iya akan kita distribusikan nanti untuk operasional seluruh orang yang ada di SPPG, terutama untuk di daerah-daerah yang sulit," ujar Dadan Hindayana.