KPK Usut Pemerasan Izin Tinggal di Kemenkum Imipas

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kasus pemerasan terkait proses izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemenkum Imipas periode 2022-2026 pada Kamis (4/6/2026). Dilansir dari Detikcom, lembaga antirasuah tersebut tengah mendalami potensi keterlibatan pejabat lain dalam perkara ini.

Penyidik KPK juga menelusuri dugaan adanya upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim. Dugaan ini muncul setelah tim penyidik sempat mengalami kesulitan dalam mencari keberadaan barang bukti saat melakukan penggeledahan di lapangan.

"Betul tim di lapangan sempat mencari. Tapi apakah ada upaya-upaya yang dilakukan sebelum yang bersangkutan menghadiri atau hadir di gedung KPK yang juga menjadi nanti bahan materi pendalaman oleh penyidik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Pihak KPK menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal baru di luar pemerasan dan gratifikasi sangat mungkin dilakukan terhadap para tersangka. Hal tersebut bergantung pada hasil temuan fakta-fakta hukum yang diperoleh oleh tim penyidik selama proses pendalaman materi perkara.

"Artinya apakah nanti ada penghilangan barang bukti. Nah itu masuk ke perbuatan yang lain tentunya. Dan akan ada pasal-pasal yang lain ketika memang benar nanti kita temukan fakta-fakta yang seperti itu. Ya, artinya kalau memang betul ada, ya kita akan dalami juga untuk pengenalan pasal-pasal yang lain," ujar Achmad Taufik Husein.

Proses hukum ini dipastikan berjalan sesuai dengan alat bukti yang sah serta keterangan dari saksi dan tersangka. KPK menegaskan komitmennya untuk mengejar pihak-pihak lain yang diduga ikut menerima aliran dana atau terlibat dalam penyalahgunaan wewenang ini.

"Tentunya tadi berdasarkan alat bukti yang kita punya dan keterangan-keterangan masing-masing saksi dan tersangka. Ketika memang ada pejabat-pejabat lain yang terlibat itu kita akan pasti kejar oleh tim penyidik karena ini memang baru awal," kata Achmad Taufik Husein.

Sebelumnya, Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya telah resmi ditahan oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Para tersangka yang ditahan terdiri dari pejabat teras hingga staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Daftar tersangka yang ditahan meliputi Wamen Imipas 2025-2026 Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, dan Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra. Selain itu, KPK juga menahan Kasubdit Alih Status Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author