WHO Tetapkan Indonesia Sebagai Anggota Baru WHO-Listed Authority
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi menetapkan Indonesia bersama empat negara lain sebagai anggota baru WHO-Listed Authority (WLA) dalam pertemuan World Health Assembly (WHA) ke-79 di Jenewa, Swiss, yang berlangsung pada 18-23 Mei 2026.
Penetapan status ini menjadi bentuk pengakuan internasional terhadap kapasitas sistem regulatori kesehatan Indonesia dalam menjamin keamanan serta mutu produk secara global, sebagaimana dilansir dari Detik Health.
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus memaparkan sejumlah pencapaian lembaga kesehatan dunia tersebut dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, termasuk perluasan keanggotaan otoritas regulatori obat.
"Untuk mempercepat proses prakualifikasi dan pengadaan, kami menetapkan otoritas regulatori di 5 negara berikut sebagai WHO-Listed Authorities, yaitu Australia, Kanada, Indonesia, Jepang, dan Inggris," ujar Tedros, dalam paparannya.
Penetapan ini berjalan beriringan dengan agenda Pemerintah Republik Indonesia bersama Countries Vaccine Manufacturers Network dan mitra global yang menggelar forum strategis untuk mendorong kapasitas produksi lokal di kawasan Global South.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar turut menyampaikan pandangannya mengenai penguatan manufaktur vaksin regional demi meningkatkan kepercayaan publik pada forum tersebut.
"Dalam lanskap yang terus berkembang ini, kolaborasi bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah kebutuhan," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Harmonisasi aturan dan sistem regulasi berbasis sains dinilai menjadi landasan utama untuk mempercepat pengembangan vaksin sekaligus memperkuat tingkat kepercayaan masyarakat global.
"Semangat kolaborasi dan inovasi akan mengantarkan negara-negara Global South menuju ketahanan kesehatan yang lebih kuat serta peningkatan kualitas kesehatan masyarakat," tutup Kepala BPOM Taruna Ikrar.