Wamensos Minta Pemkab Pringsewu Sediakan Lahan Sekolah Rakyat
Kementerian Sosial meminta Pemerintah Kabupaten Pringsewu segera menyediakan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat sebagai program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Permintaan ini disampaikan dalam audiensi resmi di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Detikcom.
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menjelaskan bahwa lahan yang diusulkan nantinya akan menggunakan sistem pinjam pakai. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, termasuk luas minimal lahan dan kejelasan status hukumnya.
"Cari lahan (yang sesuai syarat dan ketentuan) untuk diusulkan. Ini nanti sistem pinjam pakai," kata Agus Jabo Priyono, Wakil Menteri Sosial.
Kementerian Sosial menetapkan syarat luas lahan minimal 6,8 hektare, bukan merupakan tanah sengketa, memiliki pasokan listrik dan air bersih, serta mempunyai akses jalan memadai yang bebas dari risiko bencana alam. Proses konstruksi akan dimulai setelah lahan lolos penilaian dari Kementerian Pekerjaan Umum.
"Sekolah Rakyat nanti akan diserahkan ke Pemda masing-masing," imbuh Agus Jabo Priyono, Wakil Menteri Sosial.
Pemerintah pusat menargetkan pendirian minimal satu Sekolah Rakyat di setiap kabupaten dan kota di Indonesia. Program pendidikan gratis tersebut dirancang khusus untuk memfasilitasi anak-anak dari keluarga tidak mampu guna memutus mata rantai kemiskinan.
Selain membahas fasilitas pendidikan, Kementerian Sosial mendorong pemerintah daerah memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional melalui proses pengecekan lapangan secara langsung demi memastikan akurasi penyaluran bantuan sosial.
"Caranya cuma satu menurut saya, harus groundcheck. Kemudian ketahuan siapa yang sudah tidak berhak menerima, berapa puluh ribu (penerima) dikeluarkan, diganti yang baru," jelas Agus Jabo Priyono, Wakil Menteri Sosial.
Merespons instruksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyatakan adanya kendala geografis dalam pencarian lokasi yang ideal. Sebagian besar wilayah di daerah Lampung tersebut didominasi oleh kawasan zona pertanian aktif.
"Ada kan yang 3 hektare itu karena ada LBS (Lahan Baku Sawah), pak, sawah. Jadi enggak mungkin (digunakan)," ungkap Umi Laila, Wakil Bupati Pringsewu.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu sebelumnya sempat mengajukan usulan lahan kepada pemerintah pusat. Namun, lokasi setinggi tiga hektare tersebut dinyatakan tidak lolos proses asesmen karena statusnya yang merupakan Lahan Baku Sawah.
"Siap, nanti ditindaklanjuti terkait pencarian lahan," pungkas Umi Laila, Wakil Bupati Pringsewu.