DPR dan Pemerintah Sepakat Guru PPPK Diangkat Jadi Pegawai Pusat

Share

Dewan Perwakilan Rakyat RI dan pemerintah menyepakati arah baru penataan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam rapat koordinasi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Kebijakan ini mengalihkan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.

Kesepakatan tersebut mencakup pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, serta pemberian kesempatan bagi guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil pada awal 2027.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung rapat koordinasi tersebut bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Sejumlah pejabat tinggi hadir, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Turut hadir pula Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, serta perwakilan kementerian terkait lainnya.

Dasco menyampaikan bahwa arah penataan ini kini semakin jelas menyusul finalisasi hasil rapat koordinasi antar-lembaga tersebut.

"Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," kata Dasco.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menyelesaikan berbagai aduan terkait persoalan kepegawaian guru yang masuk ke parlemen.

"Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu Nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS," ujar Prasetyo Hadi.

Prasetyo menambahkan bahwa seluruh detail skema kebijakan dan kesiapan anggaran fiskal telah dikalkulasikan secara cermat bersama pihak legislatif.

"Kemudian berkenan dengan masalah status tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," sambungnya.

Ia menekankan komitmen pemerintah dalam mencari solusi cepat bagi kesejahteraan tenaga pendidik.

"Semua detail dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki," jelasnya.

Mensesneg menegaskan kembali kesepakatan akhir yang dicapai dalam rapat lintas kementerian dan DPR tersebut.

"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar Prasetyo.

Ia menuturkan bahwa langkah komprehensif terus ditempuh demi membenahi permasalahan tata kelola guru nasional.

"Permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR. Oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," pungkas Prasetyo.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini memaparkan data bahwa saat ini terdapat 955.245 guru berstatus PPPK, dengan 231.246 orang di antaranya berstatus paruh waktu. Sementara itu, proyeksi kebutuhan pemenuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi di lingkungan Kemendikdasmen, Kementerian Agama, Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.

"Bahwa untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027," ujar Rini.

Rini menambahkan bahwa mekanisme seleksi ASN bagi guru PPPK akan dipersiapkan secara matang sebelum pendaftaran resmi dibuka.

"Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi ASN yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027," ujar Rini.

Ia menegaskan penetapan kuota formasi akan menyesuaikan kebutuhan pemetaan nasional tahun 2026.

"Termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda," ucapnya.

Rini kembali menegaskan jadwal pelaksanaan peralihan status bagi guru PPPK paruh waktu tersebut.

"PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027," ujar Rini.

Dari sisi keuangan negara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat telah melalui simulasi anggaran dan tidak akan membahayakan keberlanjutan fiskal.

"Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," kata Purbaya.

Purbaya menjamin target defisit RAPBN 2027 akan tetap terjaga di angka 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto atau senilai Rp671,2 triliun.

"Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," jelas dia.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa peralihan ini menjawab dua aspirasi utama kepala daerah, yakni bantuan kapasitas fiskal dan kepastian status guru. Kemendikdagri siap mengawal sosialisasi kebijakan ke seluruh daerah.

"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendikdagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi," ucap Bima.

Bima juga menekankan larangan bagi pemerintah daerah untuk merekrut tenaga honorer baru.

"Dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," imbuhnya.

Ia mengulang komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk menertibkan perekrutan pegawai di daerah.

"Kami akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru," ujar Bima.

Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyatakan bahwa pengambilalihan gaji guru PPPK oleh APBN merupakan wujud pemenuhan aspirasi masyarakat oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Pemerintah… Saya pikir kita harus berterima kasih dengan Presiden Prabowo, bahwa semua yang menjadi aspirasi publik, aspirasi masyarakat terutama PPPK ini sudah diakomodir oleh pemerintah pusat," ujar Bahtra di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Bahtra menilai kebijakan ini sekaligus menepis rumor negatif mengenai pemutusan hubungan kerja guru honorer.

"Jadi saya pikir itu sesuatu yang bagus, dan ini semua menjadi harapan mungkin PPPK yang selama ini ada isu-isu bahwa PPPK akan dirumahkan, dan itu terbantah dengan sendirinya," imbuhnya.

Dukungan juga datang dari Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru Satriwan Salim. Dilansir dari Media Indonesia, Satriwan mengapresiasi iktikad baik pemerintah dan DPR dalam memanusiakan guru honorer, mengingat jumlah PPPK paruh waktu mencapai hampir 200 ribu orang di seluruh Indonesia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author