Aturan SIM Kedaluwarsa Harus Bikin Baru Kembali Digugat ke MK
Aturan yang mengharuskan pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) membuat SIM baru saat terlambat memperpanjang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 18 Agustus 2026. Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Jangkung mengajukan uji materiil terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Perkara ini telah resmi terdaftar di MK dengan nomor permohonan 310/PUU-XXIV/2026.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pemohon berharap aturan itu dimaknai agar pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya tetap diberi hak melakukan perpanjangan dengan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
Pemohon menegaskan tidak mempermasalahkan masa berlaku SIM selama lima tahun maupun meminta SIM berlaku seumur hidup. Persyaratan kesehatan, kompetensi, dan keselamatan juga tidak diminta untuk dihapuskan dalam permohonan tersebut.
Persoalan utama yang disoroti pemohon terletak pada frasa 'dapat diperpanjang'. Pemohon menilai UU LLAJ tidak memberikan penjelasan yang cukup mengenai status hukum pemilik SIM yang terlambat memperpanjang atau tenggat waktu administratif yang diberikan.
Pemohon juga menyoroti adanya perbedaan ketentuan antara UU LLAJ dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 jo Perpol Nomor 2 Tahun 2023. UU LLAJ hanya mengatur SIM berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan Perpol mewajibkan perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis atau harus mengajukan SIM baru.
"Bahwa dari konstruksi norma tersebut terlihat adanya perbedaan antara norma Undang-Undang dengan norma peraturan pelaksana. Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menentukan bahwa SIM berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan Pasal 4 ayat (1) Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menambahkan batas bahwa perpanjangan dilakukan 'sebelum habis masa berlakunya'," tulis Jangkung Sido Sentosa dalam berkas permohonannya.
Ia berpendapat bahwa perubahan mekanisme dari perpanjangan menjadi penerbitan SIM baru seharusnya memiliki dasar serta parameter yang jelas di tingkat undang-undang, bukan sekadar diatur dalam peraturan pelaksana.
"Frasa 'dapat diperpanjang' mengandung pengakuan normatif bahwa SIM yang telah diterbitkan dapat memperoleh perpanjangan, namun norma tersebut tidak memberikan parameter yang memadai mengenai kedudukan pemegang SIM yang terlambat melakukan perpanjangan, termasuk mengenai adanya kesempatan yang proporsional untuk melakukan perpanjangan setelah berakhirnya masa berlaku," tulis Jangkung Sido Sentosa.
Menurutnya, ketiadaan parameter jelas mengenai keterlambatan administratif tersebut memicu ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang sebelumnya sudah memiliki SIM secara sah.
"Ketiadaan parameter tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga negara yang sebelumnya telah memperoleh SIM secara sah, karena Undang-Undang tidak memberikan kejelasan mengenai apakah keterlambatan administratif secara langsung menghilangkan kesempatan untuk melakukan perpanjangan atau masih memberikan ruang bagi pemegang SIM untuk memulihkan status administratifnya melalui mekanisme perpanjangan," lanjut Jangkung Sido Sentosa.
Permohonan yang diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa baru diregistrasi oleh MK pada 18 Agustus 2026. Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi belum merilis jadwal resmi untuk persidangan perkara tersebut.
Sebelumnya, gugatan serupa mengenai aturan perpanjangan SIM sempat diajukan oleh seorang guru ASN bernama Ahmad Royani. Namun, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut karena tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan, termasuk masalah kelengkapan berkas dan tanda tangan.