Wali Kota Bandung Ancam Pidanakan Pelaku Kecurangan SPMB

Share

Praktik kecurangan berupa jual beli kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Bandung, Jawa Barat, terancam sanksi pidana. Tindakan tegas tersebut disiapkan oleh Pemerintah Kota Bandung guna memastikan proses penerimaan siswa berjalan bersih.

Peringatan keras mengenai sanksi berat hingga jalur hukum ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pada Senin, 18 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai respons untuk menutup celah kecurangan yang dapat merugikan para peserta didik.

"Apa pun yang terindikasi jual beli saya sanksi berat langsung saya pidanakan," kata Muhammad Farhan di Bandung, Senin, 18 Mei 2026.

Kondisi pelaksanaan SPMB di Kota Bandung sejauh ini dilaporkan masih berjalan dengan kondusif. Kendati demikian, Muhammad Farhan menekankan bahwa kecurangan dalam proses masuk sekolah, terutama pada tingkat SD dan SMP, dapat merusak pembentukan karakter anak sejak dini.

Pemerintah Kota Bandung juga telah melakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP di wilayahnya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan siswa baru mematuhi regulasi yang berlaku.

Selain sosialisasi di internal sekolah, pengawasan di lapangan turut diperkuat melalui koordinasi dengan DPRD serta aparat penegak hukum. Muhammad Farhan menambahkan bahwa penyesuaian kebijakan terus dilakukan agar sejalan dengan aturan teknis dan pengawasan terbaru dari pemerintah pusat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author