Kemendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru dan Finalisasi Status PPPK Guru
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah untuk tidak lagi merekrut staf baru dan menyesuaikan kebutuhan pegawai sesuai tahapan yang disepakati pemerintah. Permintaan ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama pimpinan DPR pada Selasa (18/8/2026), di gedung DPR, Jakarta, dilansir dari Detikcom.
Wakil Wali Kota Bogor, Bima Arya, menyatakan ada dua harapan utama kepala daerah kepada pemerintah pusat, yakni dukungan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai dan kepastian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar bisa beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN," ujar Bima usai rapat koordinasi.
Menurut Bima, rapat tersebut memberikan jawaban jelas atas dua persoalan yang selama ini menjadi perhatian kepala daerah. Ia juga menegaskan bahwa Kemendagri akan mengawal dan melakukan sosialisasi agar kepala daerah tidak merekrut staf baru dan semua disesuaikan dengan tahapan yang telah disepakati.
"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," tuturnya.
Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah telah memfinalisasi status guru PPPK dan ASN. Dalam finalisasi tersebut, PPPK paruh waktu diberi kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu mulai tahun 2027.
Wakil Ketua DPR RI, Dasco Ahmad, menyampaikan pembahasan status guru PPPK sudah mencapai tahap finalisasi. Selain membahas PPPK paruh waktu, rapat juga membahas peluang guru PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS, guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen," kata Dasco usai rapat.
"Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," tambahnya.