Universitas Indonesia Skors 15 Mahasiswa Terkait Kasus Kekerasan Seksual Elektronik

Share

Universitas Indonesia (UI) memberikan sanksi tegas kepada 15 dari 16 terlapor dalam perkara dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Kasus hukum ini terjadi di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI), seperti dikutip dari Detikcom.

Hukuman yang diberikan kepada para terlapor diterapkan secara variatif. Pihak kampus menerapkan sanksi berjenjang, mulai dari pemenuhan sanksi administratif hingga penundaan kegiatan akademik atau skors selama 3 semester.

Berdasarkan rilis resmi pada Selasa (2/6/2026), terdapat 3 orang yang mendapatkan sanksi skors selama 3 semester. Selanjutnya, 7 orang menerima sanksi skors selama 2 semester, dan 4 orang dilarang mengikuti kegiatan akademik selama 1 semester.

Sementara itu, 1 orang terlapor lainnya dikenakan sanksi administratif ringan. Di sisi lain, terdapat satu orang terlapor yang dinyatakan bebas dari tuduhan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil evaluasi alat bukti.

Langkah hukum ini tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026. Pemeriksaan kasus dilakukan secara cermat dengan mengedepankan akuntabilitas, prinsip due process, serta perlindungan bagi korban.

Ketetapan rektor tersebut merupakan tindak lanjut dari investigasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Tim Ahli yang dibentuk lewat Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026 juga ikut memberikan rekomendasi.

Pemberian sanksi berjenjang ini mempertimbangkan bentuk pelanggaran, tingkat keberatan, serta derajat keterlibatan mahasiswa. Regulasi yang digunakan mengacu pada Peraturan Menteri dan Peraturan Rektor untuk memastikan keputusan diambil secara proporsional.

Selain menerima sanksi skors, para pelaku diwajibkan menjalani konseling psikologis. UI juga mewajibkan mereka mengambil mata kuliah khusus bertema anti kekerasan seksual sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti," ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr Erwin Agustian Panigoro, MM.

Satgas PPK UI telah melakukan serangkaian tahapan sejak laporan awal diterima. Proses ini meliputi verifikasi laporan, pemeriksaan korban, saksi, hingga terlapor, serta pengumpulan alat bukti, asesmen tambahan, dan rapat internal rekomendasi.

Seluruh rangkaian proses pemeriksaan tersebut menjadi landasan utama bagi jajaran pimpinan universitas dalam mengambil keputusan final. UI berkomitmen memberikan pendampingan, layanan pemulihan, dan jaminan hak akademik bagi korban.

Pihak universitas kini terus memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual di seluruh area kampus. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan ruang belajar dan lingkungan kerja yang aman bagi seluruh sivitas akademika UI.

"Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan, sehingga setiap warga UI terlindungi," ujar Erwin.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author