Toba Pulp Lestari Tanggapi Dugaan Kasus Korupsi Transfer Pricing

Share

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) melakukan verifikasi internal terkait dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan perseroan dan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun, dilansir dari Detik Finance.

Manajemen Toba Pulp Lestari menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai status perkara, nomor perkara, maupun pengadilan tempat perkara diperiksa. Perusahaan mencatat belum ada dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha.

Direktur sekaligus Corporate Secretary INRU, Anwar Lawden, mengonfirmasi pihaknya telah menerima kabar tersebut dan sedang mendalaminya.

"Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi," kata Anwar Lawden, Direktur sekaligus Corporate Secretary INRU.

Pihak perusahaan menegaskan komitmen untuk terus memantau perkembangan kasus hukum serta menjalankan kewajiban perpajakan.

"Perseroan sedang melakukan penelaahan dan verifikasi lebih lanjut atas informasi yang diberitakan. Perseroan belum memperoleh informasi resmi yang dapat mengkonfirmasi hal dimaksud. Perseroan akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terdapat perkembangan material dan informasi yang telah terverifikasi," ujar Anwar Lawden, Direktur sekaligus Corporate Secretary INRU.

Toba Pulp Lestari menyatakan sikap menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung.

"Perseroan taat hukum dan senantiasa memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Anwar Lawden, Direktur sekaligus Corporate Secretary INRU.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua ASN DJP Kemenkeu berinisial BP dan SR sebagai tersangka dugaan manipulasi ekspor bubur kertas. Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 12 Agustus 2026.

"Pada hari ini juga, tanggal 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Saiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Penyidik menjelaskan bahwa dugaan kecurangan dilakukan melalui skema underinvoicing sejak tahun 2008. PT TPL melaporkan ekspor bahan baku sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp yang bernilai rendah, padahal produk yang dikirim merupakan dissolving pulp dengan harga pasar lebih tinggi.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: ekonomi Hukum korupsi
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author