Kejagung Pelajari SEMA Nomor 4 Tahun 2026 Terkait Larangan Kasasi Putusan Bebas
Kejaksaan Agung sedang mempelajari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa putusan bebas dalam perkara pidana tidak dapat diajukan kasasi pada Kamis (20/8/2026). Langkah tersebut diambil usai Mahkamah Agung menerbitkan aturan baru sebagai pedoman bagi para penegak hukum terkait batas upaya hukum banding maupun kasasi. Kejaksaan Agung memilih untuk meneliti terlebih dahulu substansi aturan tersebut sebelum menentukan langkah formal selanjutnya.
"Kami sedang pelajari dulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan mendalam mengenai diterbitkannya SEMA tersebut. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menjelaskan bahwa SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai upaya hukum pidana.
"SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas.
Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," kata Ketua MA Sunarto. Aturan ini diterbitkan merujuk pada ketentuan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam pasal tersebut diatur bahwa permohonan kasasi tidak dapat diajukan atas putusan bebas, pemaafan hakim, tindakan, tindak pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V, serta putusan acara pemeriksaan singkat.